Sekda Saipul Pimpin Rapat Pembahasan Rencana Aksi SDI dan Ekspose Aplikasi SIMASADAWAN
Sekretaris
Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP memimpin Rapat Pembahasan Rencana Aksi
Satu Data Indonesia (SDI) dan Ekpose Aplikasi SIMASADAWAN Way Kanan Tahun 2022,
Rabu (22/06/2022) yang dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika,
Drs. H. Achmad Gantha, L’Ng.,M.M, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Badan Pusat Statistik.
Diselenggarakan
berdasarkan Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia,
Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pelaksanaan KSP, Perka
BPS No. 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral dan Pemerintah
Daerah serta Peraturan Bupati No. 4 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia
Kabupaten Way Kanan. Rapat tersebut menjelaskan bahwa Penyelenggaraan SDI meliputi Perencanaan data,
Pengumpulan data, Pemeriksaan data dan Penyebarluasan data. Dalam kelembagaan
SDI Kabupaten Way Kanan, Bappeda sebagai Ketua Forum SDI Way Kanan dan
Koordinator Sekretariat Forum SDI Way Kanan, BPS sebagai Pembina Data Statistik,
Dinas PUPR sebagai Pembina Data Geospasial dan Dinas Kominfo sebagai Wali data.
Kadis Kominfo,
Achmad Gantha juga menjelaskan bahwa Dinas Kominfo Way Kanan mencoba
mengembangkan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Statistik Satu Data Way Kanan
(SIMASADAWAN) yang akan terintegrasi dengan portal SDI (www.data.go.id), namun dalam pelaksanaannya
mengelami beberapa kendala, antara lain Keterbatasan SDM dan Sarpras pendukung
SDI (Bimtek untuk admin SKPD/Operator produsen data) dan Belum adanya RAD SDI
dan kesepakatan forum SDI Way Kanan.
Selain itu,
dijelaskan pula bahwa tugas Bappeda yaitu Kesepakatan Forum SDI Way Kanan
terkait penentuan Daftar Data yang dikumpulkan, data prioritas, Menyusun Daftar
Data dan jadwal rillis/Pemutakhiran data. Dimana sesuai Pasal 20 Perbup Way Kanan
No. 4 Tahun 2022, Rencana Program dan kegiatan terkait SDI dituangkan dalam
rencana aksi SDI Way Kanan yang meliputi Pengembangan SDM, Penyusunan juknis
SDI, Kegiatan terkait penggumpulan, pemeriksaan dan penyebarluasan data serta
Kegiatan lainnya yang mendukung SDI. Rencana Aksi Daerah dilaporkan secara
berkala kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan.
BPS Way Kanan
membahas tentang bagaimana teknis Pelaksanaan fungsi sebagai Pembina data,
Pendampingan penyusunan meta data statistic dan Proses validasi data. Sementara
Dinas PUPR sebagai Pembina data Geospasial koordinasi dengan BIG terkait Instalasi
Geospasial, JIGN guna mendukung Kebijakan Satu Peta (KSP). Serta publikasi IG
yang dilakukan oleh Dinas PUPR atau Dinas Kominfo, mengingat dalam Perbup No. 4
Tahun 2022 tidak mengatur tentang walidata Geospasial.
Selanjutnya,
BPKAD melakukan support dalam bentuk
Program, Kegiatan dan Pembiayaan guna mendukung SDI Way Kanan dan Dinas Kominfo
yang pada saat ini berencana menggunakan data statistic yang ada dalam WKDA
yang dirillis BPS sambal menunggu progress dan kesepakatan dari Forum SDI Way
Kanan.
Penulis : Fitria Wulandari
Photo : Diskominfo WK