Sekda Saipul Pimpin Rakoor Percepatan Penyelesaian Peta Adm Batas Kampung/Kelurahan Tahun 2022
Sekretaris
Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP memimpin Rapat Koordinasi Percepatan
Penyelesaian Peta Administrasi Batas Kampung/Kelurahan Tahun 2022 bersama Staf
Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra,
Inspektorat Daerah Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas
Perkebunan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Kerjasama, Pimpinan
Kecamatan Negara Batin, Kecamatan Way Tuba, Kecamatan Bumi Agung, Kecamatan
Negeri Agung, dan Kecamatan Gunung Labuhan, Kamis (19/05/2022) di Ruang Rapat
Utama Pemda setempat.
Pada
rakoor tersebut membahas terkait pemetaan batas kampung yang merupakan
implementasi dari UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan UU No. 6
Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah juga telah mengamanatkan kepada Pemerintah
Desa untuk melaksanakan penetapan dan penegasan batas Desa sebagaimana
diamanatkan dalam Permendagri No. 114 Tahun 2014 tenang Pedoman Pembangnan
Desa. Dan Presiden RI juga telah memeritahkan kepada Gubernur dan
Bupati/Walikota seluruh Indonesia untuk melakukan percepatan pelaksanaan
kebijakan satu peta dalam Perpres RI No. 23 Tahun 2021. Dimana dalam rangka
melakukan upaya percepatan penyelesaian batas Kampung di wilayah Kabupaten Way Kanan,
maka diselenggarakan Penelusuran dan Penegasan Batas Kampung melalui APBKam.
Rakoor
tersebut juga diselenggarakan dengan maksud melakukan pengumpulan dan
penelitian dokumen, pemilihan peta dasar, pelacakan batas Kampung, musyawarah
Kampung, membuat berita acara kesepakatan, sebagai bahan untuk memetakan dan
menegaskan batas Wilayah Kampung dalam bentuk Peta Wilayah Kampung yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Dengan tujuan mendukung upaya percepatan
Penetapan dan Penegasan Batas Kampung di Kabupaten Way Kanan sehingga dapat
memberikan kejelasan dan kepastian hukum atas batas Wilayah Kampung yang
memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Diketahui,
pada Penetapan dan Penegasan Batas Kampung di Kabupaten Way Kanan melalui
Bantuan Keuangan APBKam Tahun 2022 terdapat 55 Kampung dari 5 Kecamatan. Dengan
lingkup kegiatan secara garis besar meliputi Persiapan kegiatan, Penyuluhan dan
capacity building, Ajudikasi/pelacakan batas kampung, Pengolahan data,
Pengumuman/pemaparan publik, Pelaporan kegiatan dan Draft Peraturan Bupati dengan
Tenaga Ahli Pemetaan dari Universitas yang memiliki kualitas Pendidikan Geodesi
maupun Geograpi atau konsultan berbadan hukum/konsultan perorangan yang
mempunyai pengalaman pekerjaan kegiatan penegasan batas Kampung serta terdaftar
di Asosiasi Pusat Pemetaan.
Penulis
: Fitria Wulandari
Photo
: Dicy / Dok. Pim