Paripurna DPRD Way Kanan Tahun 2023, Bupati Adipati Sampaikan Empat Rancangan Peraturan Daerah
Bupati H.
Raden Adipati Surya, S.H.,M.M bersama Wakil Bupati Drs. H. Ali Rahman, S.T.,M.T
menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan Agenda Penyampaian Raperda
Tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan
Pangan Pemda, Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Raperda Tentang
Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, Senin (11/09/2023) di Ruang Buway Bahuga
DPRD Kabupaten Way Kanan.
Disampaikan
oleh Bupati Adipati bahwa Perubahan regulasi merupakan suatu yang niscaya
karena Peraturan Perundang-Undangan bersifat dinamis dan mengikuti
perkembangandan relevansi ditengah-tengah masyarakat. Penyerahan sebagian besar
kewenangan Pemerintahan kepada Pemda, telah menempatkan Pemda sebagai ujung
tombak pembangunan nasional, dalam rangka menciptakan kemakmuran rakyat secara
adil dan merata. Dalam kaitan ini peran dan dukungan daerah dalam rangka
pelaksanaan Pembentukan UU sangat strategis, khususnya dalam membuat Peraturan
Daerah dan Perda lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
“Kami sampaikan
empat Raperda Kabupaten Way Kanan untuk selanjutnya mohon perkenan kepada DPRD
Kabupaten Way Kanan untuk dibahas bersama-sama. Sebagai gambaran, kami
sampaikan uraian ringkasan APBD TA 2024, meliputi Pendapatan dalam RAPBD TA 2024
meliputi PAD, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Yang
secara total pendapatan RAPBD TA 2024 direncanakan sebesar Rp 1,332 Triliun”,
ujar Bupati Adipati.
Selanjutnya,
disampaikan uraian ringkas pada Struktur Belanja dalam RAPBD TahunAnggaran 2024
mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah. Dimana dalam Struktur Belanja terbagi menjadi kedalam empat
bagian, yaitu Belanja operasi, Belanja modal, Belanja tak terduga, dan Belanja
transfer. Secara umum pada RAPBD TA 2023 belanja daerah dialokasikan sebesar Rp
1,338 Triliun, terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp 973,9 Milyar yang
tersebar pada alokasi Belanja Pegawai sebesar Rp 558 Milyar, Belanja Barang dan
Jasa sebesar Rp 365,7 Milyar, Belanja Hibah sebesar 50 Milyar dan Belanja
Bantuan Sosial sebesar Rp 40 Juta. Alokasi untuk Belanja Modal sebesar Rp 84,5
Milyar, Alokasi Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 3,5 Milyar, sedangkan Belanja
Transfer sebesar Rp 276,4 Milyar yang terdiri dari Belanja Bagi Hasil sebesar
Rp 2,5 Milyar dan Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp 273, 9 Milyar. Dengan demikian
RAPBD TA 2024 mengalami defisit sebesar Rp 5,5 Milyar.
“Pada
Pembiayaan, terjadi defisit anggaran sebesar Rp 5,5 Milyar akan ditutupi dari
penerimaan pembiayaan bersumber dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
Tahun Sebelumnya sebesar Rp 8 Milyar. Sedangkan dari sisi pengeluaran
pembiayaan dianggarkan sebesar Rp2,5 Milyar, yang dialokasikan untuk Penyertaan
Modal Investasi Pemerintah. Dimana hal tersebut sesuai dengan struktur
pembiayaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentanng Pengelolaan
Keuangan Daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan”,
jelas Bupati Adipati.
Diketahui,
Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 yang disusun secara nyata dengan
memperhatikan analisa terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan
yang berlaku saat ini. Untuk itu, RAPBD Tahun Anggaran 2024 disusun dengan
rasional dan estimasi optimis dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Way
Kanan.
Penulis : Fitria Wulandari
Foto : Dicy/Dok.Pim Way Kanan