Bupati Adipati dan Wabup Ali Rahman Hadiri Paripurna Pengesahan Raperda Tentang Perubahan APBD TA 2023
Bupati H.
Raden Adipati Surya, S.H.,M.M bersama Wakil Bupati Drs. H. Ali Rahman, S.T.,M.T
menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan Agenda Pengesahan Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Perubaan APBD Tahun Anggaran 2023, Senin (11/09/2023)
di Ruang Buway Bahuga DPRD Kabupaten Way Kanan.
Dalam pidatonya,
Bupati Adipati mengatakan bahwa proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran
2023 telah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 33 Tentang Perimbangan
Keuangan antara Pusat dan Daerah, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD
Tahun Anggaran 2023. Dimana tahapan selanjutnya setelah ditandatangani Nota
Persetujuan Pengesahan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, yang kemudian akan
dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi, yang dimaksudkan untuk menyelaraskan dan
mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Way
Kanan dengan Kebijakan Pemerintahan Provinsi maupun Pemerintah Pusat.
“Dengan
ditandatanganinya Nota Persetujuan Pengesahan Raperda Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2023, sesuai dengan kesepakatan waktu yang telah kita bangun beberapa
waktu yang lalu kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang
setinggi-tingginya karena kerjasama yang dijalin ini akan memberikan dampak
yang cukup besar bagi perkembangan pembangunan di Kabupaten Way Kanan. Saya
juga ingatkan kepada seluruh Kepala OPD yang betindak sebagai pengelola
penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi
seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah
ditetapkan”, ujar Bupati Adipati.
Sebagai pelaksanaan
dari Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, khususnya dalam
pengeluaran anggaran belanja, untuk selalu berpedoman kepada prinsip efektif,
efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku. Seperti yang
diketahui bahwa yang disiapkan dalam perubahan APBD adalah anggaran maksimal,
untuk itu dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan semua
terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.
“Atas nama
Pemerintah Daerah Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang
setinggi-tingginya kepada segenap Anggota Dewan yang telah bekerja maksimal
dengan mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran guna penyelesaian pembahasan
Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023 dalam
suatu bingkai kerjasama yang baik, serta dilandasi dengan rasa tanggungjawab
terhadap pembangunan Kabupaten Way Kanan. Kami sadari bahwa saran dan pendapat
yang disampaikan oleh Dewan adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan
Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023 ini agar
semua kegiatan yang terprogram benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat”,
tutup Bupati Adipati.
Penulis : Fitria Wulandari
Foto : Dicy/Dok.Pim Way Kanan