Asisten I Setdakab, Selan Buka Rakor Pembahasan Pencegahan KTP, KTA, TPPO, ABH dan Perkawinana Anak Di Kabupaten Way Kanan Tahun 2023
Bupati H.
Raden Adipati Surya, S.H.,M.M diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra
Setdakab, Selan, S.Sos.,M.M menghadiri serta membuka Rapat Koordinasi Pembahasan
Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP), Kekerasan terhadap Anak (KtA),
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan
Perkawinan Anak di Kabupaten Way Kanan Tahun 2023 di Ruang Buway Pemuka
Pengiran Udik, Senin (11/09/2023).
Menyampaikan sambutan
Bupati Way Kanan, Asisten I, Selan mengatakan bahwa kekerasan terhadap
perempuan dan anak telah memberikan dampak negatif dan luas tidak hanya
terhadap korban, tetapi juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam
kehidupan satu keluarga. Hal tersebut mengingat kekerasan terhadap perempuan
dan anak seringkali terjadi dilingkungan domestik (rumah tangga), disamping
terjadi di lingkungan publik/umum atau disuatu komunitas. Kekerasan yang
dihadapi perempuan dan anak juga bukan hanya berupa kekerasan fisik, melainkan
juga kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran. Yang pelakunya
bukan hanya orang luar ataupun orang tidak dikenal, namun justru dapat berasal
dari lingkungan terdekat.
“Banyak faktor
yang menyebabkan masih banyak perempuan dan anak mengalami permasalahan,
diantaranya karena faktor salah persepsi yang menganggap wajar apabila
kekerasan dilakukan terhadap perempuan dan anak sebagai salah satu cara “mendidik”
mereka, disebabkan pula oleh faktor budaya, karena kemiskinan, dan faktor lain
yang tidak memberikan perlindungan dan perlakuan khusus terhadap perempuan dan
anak, sehingga menimbulkan kekerasan, eksploitasi diskriminasi dan perampasan
hak-hak perdata perempuan dan anak”, ujar Selan.
Dalam upaya
pemulihan korban kekerasan tentunya juga memerlukan layanan yang meliputi
layanan baik medis, psikologis, bantuan hukum dan lainnya. karena perempuan dan
anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk mendapatkan layanan
yang dibutuhkan tersebut. Dan Negara terutama Pemerintah bertanggung jawab
untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin HAM setiap warga Negara
dan penduduknya, termasuk perempuan dan anak tanpa diskriminasi. Pemerintah
juga dalam hal ini wajib untuk memberikan layanan pengaduan, rujukan,
pendampingan dan bantuan hukum.
Diketahui,
banyaknya permasalahan perempuan dan anak ini menyebabkan Pemkab Way Kanan
merasa penting untuk melakukan koordinasi Pencegahan Ktp, KtA, TPPO, ABH dan
Perkawinan Anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, yang merupakan lembaga
layanan pengasuhan alternatif dimana anak-anak tidak dapat dilindungi dan
diasuh secara layak oleh orang tua masing-masing. LKSA dapat berupa Panti
Asuhan, Ponpes, Asrama Anak, hingga Keluarga Angkat.
“Karenanya,
LKSA banyak menjamur diberbagai wilayah dengan tujuan kemanusiaan, dengan
fungsi mendidik, melindungi, mengayomi dan memberdayakan anak-anak asuhan
sehingga menjadi generasi mandiri, sehat, dan berkualitas. Karena setiap LKSA
juga harus menghindari apa yang dimaksud
dengan tindakan memanfaatkan dan mengeksploitasi anak, untuk keperluan
mendukung keberlangsungan suatu lembaga. Juga membangun karakter anak dan
menyamakan persepsi terhadap pola pengasuhan anak di LKSA, tidak selalu
berlangsung dengan baik, hal ini terbukti dengan munculnya informasi tindakan
kekerasan pada anak panti asuhan. Dimana
bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak juga tidak mudah untuk disampaikan kepada
orang terdekat bahkan ke publik, karena diskriminasi terhadap korban dan pelaku
masih sangat luas”, lanjutnya.
Diingatkan pula
jika tindak kekerasan di luar panti asuhan terhadap anak panti asuhan juga tida
dapat dikesampingkan, mengingat control sosial masyarakat yang terbatas,
sehingga mengharuskan setiap SDM yang terlibat dalam penyelenggaraan LKSA
memiliki dasar pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk memenuhi hak-hak anak
dan perlindungan khusus anak.
Sebelumnya,
Kadis P3AP2KB, Indra Kesuma, S.Sos dalam laporannya menyampaikan bahwa saat ini
kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Way Kanan
jumlahnya meningkat. Berdasarkan data dari UPTD PPA Kabupaten Way Kanan pada
Tahun 2022, telah terjadi KtP sebanyak 10 kasus, KtA sebanyak 40 kasus. Pada Tahun
2023 sampai bulan Agustus 2023 telah terjadi 4 kasus KtP dan 35 kasus KtA.
“Dari data
yang Saya sebutkan, Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak merupakan hal yang
harus kita tangani secara serius dan memerlukan kerjasama yang baik dari semua
pihak yakni keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga masyarakat, dunia
usaha, serta lembaga pemerintah baik ditingkat kampung/kelurahan, kecamatan hingga
tingkat kabupaten. Dimulai dari sinergitas kebijakan, program dan kegiatan
diperlukan kerja bersama semua pihak dengan kolaborasi, koordinasi dan aksi
sebuah tim untuk melindungi dan memberikan hak-hak korban dan saksi serta
penegakan hukum yang berlaku”, jelas Kadis P3AP2KB.
Disampaikan
pula bahwa dari data Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan, terdapat 8 LKSA yang
aktif dan 10 LKSA yang belum memperpanjang izin operasionalnya. Dalam penyelenggaraan
layanan LKSA, memiliki tingkat kerawanan terjadinya tindakan kekerasan baik
terhadap perempuan maupun terhadap anak yang sama sekali tidak boleh dilakukan
oleh SDM dilingkungan LKSA. Sehingga diperlukan upaya preventif atau pencegahan
terhadap berbagai bentuk kekerasan yang melibatkan para pengasuh atau SDM pengelola
di LKSA. Selanjutnya, diharapkan pula dengan kegiatan tersebut dapat mengubah
pemahaman serta sikap terhadap bentuk kekerasan, ada kemampuan menolak segala
bentuk kekerasan dalam panti dan LKSA lainnya serta dapat memberikan pelayanan
yang sesuai dengan pemenuhan hak-hak anak serta perllindungan anak mewujudkan
Kabupaten Way Kanan sebagai Kabupaten Layak Anak.
“Kegiatan hari
ini juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang Pencegahan
KtP, KtA, TPPO, ABH dan Perkawinan Anak bagi Penyelenggaraan LKS dan LKSA.
Menyamakan persepsi tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan yang
terjadi di lingkungan LKS dan LKSA serta Mampu mengimplementasikan bentuk
layanan yang mengedepankan hak anak dan perlindungan anak. Dengan materi akan
disampaikan oleh Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak Provinsi Lampung,
Toni Fisher”, jelas Indra Kesuma.
Penulis : Fitria Wulandari
Foto : Dicy / Dok.Pim Way Kanan