Bupati Adipati Kembali Tinjau Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Di Dua Sekolah Dasar
Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M didampingi unsur Polres Way Kanan, Polsek Blambangan Umpu, Kepala Dinas Kesehatan, Anang Risgiyanto, S.KM.M.Kes dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan Peninjauan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 6-11 Tahun di SD Negeri 01 Bumi Ratu dan SD Negeri Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk, Selasa (11/01/2022).
Saat melakukan peninjauan di SD Negeri Sidoarjo, Bupati Adipati juga menyaksikan Pelaksanaan Vaksinasi Serentak melalui virtual oleh Kepala Polri yang sedang melakukan peninjauan langsung Vaksinasi di Provinsi Lampung.
Diketahui, pelaksanaan Vaksinasi bagi anak usia 6-11 Tahun dilakukan sesuai Surat Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 6-11 Tahun. Sebagai langkah positif dalam rangka melindungi anak dari Coid-19. Selain itu, hal tersebut juga untuk meningkatkan rasa percaya diri orang tua ketika anak akan memulai pembelajaran tatap muka di Sekolah.
Vaksinasi pada anak usia 6-11 Tahun dilakukan dengan intramuscular atau injeksi ke dalamotot tubuh dibagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili yang diberikan sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari. Dimana sebelum dilakukan vaksinasi, harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh Petugass Vaksinasi. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 anak usia 6-11 Tahun didasari oleh terbitnya rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunizational/ITAGI) perihal kajian vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 Tahun.
Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap di Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis pertama diatas 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia di atas 60 persen.
Penulis : Fitria Wulandari
Photo : Jaka / Dok. Pim