Sekda Saipul Buka Rapat Konsultasi Publik I Penyusunan KLHS RPJPD Tahun 2025-2045
Sekretaris
Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP menghadiri Rapat Konsultasi Publik I
Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 di Ruang Buay Pemuka Pengiran Tuha, Rabu
(21/06/2023).
Sekda Saipul
mengatakan bahwa KLHS adalah rangkaian analisis sistematis, menyeluruh dan
partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah
menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau
Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. KLHS juga merupakan Instrumen untuk
mengkaji isu dan dampak Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP) pada sektor
tertentu, evaluasi dan penyempurnaan (rekomendasi) dalam memperkuat pengelolaan
lingkungan pada tataran perencanaan.
“Upaya
meningkatkan peran kajian lingkungan pada proses pengambilan keputusan pada
level strategis dengan mempertegas kewajiban-kewajiban institusi yang berwenang
serta mengaitkan kajian lingkungan ke dalam implementasi strategis-strategis
pembangunan berkelanjtan. Yang diharapkan pula KLHS ini menjadi tindakan
strategis dalam menuntun dan mengarahkan agar KRP terintegrasi kedalam
prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan meminimalkan dampak/resiko
terhadap lingkungan dan keberlanjutannya”, ujar Sekda Saipul.
Dalam penyusunan
Kebijakan, Rencana, dan/atau Program, KLHS digunakan untuk menyiapkan alternative
penyempurnaan KRP agar dampak dan/atau resiko lingkungan yang tidak diharapkan
dapat diminimalkan, sedangkan yang tidak diharapkan dapat diminimalkan,
sedangkan dalam evaluasi KRP, KLHS digunakan untuk mengidentifikasi dan
memberikan alternative penyempurnaan KRP yang menimbulkan dalampak atau resiko negative
terhadap lingkungan. Tujuan Penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Way Kanan adalah
untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan yang menjadi dasar dan
terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah untuk KRP.
“Sebagai mandatori
dari UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup Pasal 15 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah diberi mandate/kewajiban
untuk melakukan KLHS di dalam proses penrencanaan atau evaluasi RTRW dan Rencana
Riciannya, RPJP dan RPJM dan Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) lainnya, yang
memiliki potensi dampak/resiko lingkungan. Dimana KLHS dimaksudkan untuk
meningkatkan kualitas rencana pembangunan daerah di Kabupaten Way Kanan melalui
pengarusutamaan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan mengurangi dampak
negatif yang diperkiraan akan terjadi”, lanjut Sekda.
Disampaikan bahwa
Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyusun KLHS untuk RPJPD yang bertujuan
menjaga keberlangsungan sumberdaya dan menjamin keselamatan, kemamouan,
kesejahteraan mutu hidup generasi masa kini serta generasi masa depan dengan
memperhatikan prinsip dan tujuan pembangunan bekerlanjutan. KLHS juga
memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah dimasukan
dalam proses penyusunan RPJPD serta meningkatkan kualitas RPJPD sebagai upaya
meminimalkan potensi pengaruh negatif dan/atau resiko pelaksanaannya terhadap
kondisi lingkungan hidup. Terintegrasi KLHS kedalam Dokumen RPJPD sangat
penting agar segala dampak negatif yang muncul dalam pelaksanaan pembangunan di
Kabupaten Way Kanan untuk 20 tahun kedepan dapat diminimalisir.
“Konsultasi
Publik I hari ini merupakan salah satu rangkaian dari beberapa tahapan yang
dilakukan dalam proses penyusunan dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Way Kanan Tahun
2025-2045, masih ada beberapa tahapan yang akan dilaksanakan. Ini juga
dilakukan Identifikasi dan Perumusan Isu Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang
telah dilakukan di Kabupaten Way Kanan”, ujar Sekda Saipul.
Ditegaskan
pula bahwa OPD yang akan merumuskan isu-isu pembangunan berkelanjutan di
Kabupaten Way Kanan, yang telah dirumuskan dapat mewakili semua permasalahan
pembangunan di Kabupaten Way Kanan. sehingga dapat menjadi pedoman Pemerintah
Kabupaten Way Kanan dalam melaksanakan seluruh kebijakan, rencana dan program
pembangunan daerah guna mewujudkan Kabupaten Way Kanan yang Unggul dan
Sejahtera. Dimana Identifikasi dan perumusan Isu Pembangunan Berkelanjutan
ditujukan untuk menemukan akar masalah dan tipologi isu Pembangunan
Berkelanjutan yang diangkat dan berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap lingkungan
hidup yang diselaraskan dengan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Terdapat Isu
Pembangunan Berkelanjutan, meliputi 3 (tiga) aspek, yaitu Aspek lingkungan
hidup, Aspek Sosial dan Ekonomi, serta Aspek Tata Kelola Pemerintahan. Dimana Isu
Pembangunan Berkelanjutan Strageis merupakan isu yang menjadi akar masalah,
berdampak penting dan luas, aktual dan dirasakan masyarakat, Isu Pembangunan Berkelanjutan
Paling Strategis diperoleh dengan menapis daftar penjang Isu Pembangunan
Berkelanjutan dengan mempertimbangkan unsur karakteristik wilayah, tingkat
pentingnya potensi dampak, keterkaitan antar isu strageis pembangunan
berkelanjutan, keterkaitan dengan materi muatan KRP, muatan Rencana
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Melalui forum
Konsultasi Publik ini diharapkan penyusunan KLHS dapat melalui tahapan proses
yang baik, sehingga sangat dibutuhkan peran, masukkan, saran positif dan
konstruktif dari peserta forum sehingga nanti akan dapat kita sepakati komitmen
bersama, sekaligus rekomendasi atas perumusan mitigasi atau alternatif KLHS
untuk kemudian dapat kita integrasikan dalam Rencana Awal RPJPD Kabupaten Way
Kanan Tahun 2025-2045. Untuk kelancaran dan ketepatan waktu dalam penyelesaian
penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Way Kanan ini, Saya tekankan agar semua
perangkat daerah terkait agar memberikan dukungan data-data yang diperlukan.
Kepada tenaga ahli dan narasumber Saya ucapkan terima kasih telah melakukan
pendampingan dalam penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Way Kanan sehingga nantinya
KLHS ini dapat selesai tepat waktu tanpa ada kendala dalam penyusunannya”,
tutup Sekda Saipul.