Tingkatkan Rasa Aman dan Nyaman Di Masyarakat, Bupati Adipati Tandatangani Kesepakatan Sinergitas dan Solidaritas Jaga Kamtibmas
Bupati H.
Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menghadiri Acara Penandatanganan Kesepakatan
Bersama Focus Group Discussion (FGD) “Sinergitas,
Solidaritas dalam Menjaga Kamtibmas di Kabupaten Way Kanan” Terkait
Penyelenggaraan Hiburan di Kabupaten Way Kanan, Selasa (20/06/2023) di Ruang
Buay Pemuka Pengiran Tuha.
Kesepakatan tersebut dibuat dalam rangka mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Way Kanan terkait penyelenggaraan hiburan, dengan menyepakati Bahwa untuk mendukung situasi kamtibmas yang kondusif perlu adanya pemberlakuan pembatasn terhadap penyelenggaraan kegiatan hiburan/keramaian di wilayah Kabupaten Way Kanan, Bahwa seluruh penyelenggaraan hiburan music dan/atau hiburan rakyat berakhir paling lambat pada Pukul 17.00 WIB.
Kegiatan
hiburan yang mendapatkan pengecualian adalah kegiatan yang bersifat seni budaya
adat tradisional/klasik, dan kegiatan religious dengan batas waktu kegiatan
sampai dengan Pukul 22.00 WIB. Untuk kegiatan kesenian wayang kulit/golek akan
diatur lanjut dengan pertimbangan pihak yang berwenang. Dalam penyelenggaraan
hiburan music dan hiburan rakyat sebagaimana dimaksud tersebut, dilarang untuk
menyediakan dan/atau menggunakan minuman keras, narkoba, perjudian dalam bentuk
apapun. Selain itu juga dilarang menampilkan jenis music remix/House Music dan/atau menggunakan DJ (Disk Jockey) yang dapat mengganggu
ketertiban umum, dan/atau menyampaikan sambutan-sambutan yang provokatif yang
dapat menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
Selanjutnya,
telah disepakati bersama pula bahwa akan dilakukan tindakan berupa
pembubaran/penghentian acara oleh Aparat Penegak Hukum yang bersinergi dengan
Aparat Kampung/Kelurahan, apabila penyelenggaraan kegiatan telah melebihi batas
waktu yang telah ditentukan dan melanggar larangan sebagaimana yang telah
disepakati. Setiap penyelenggara hiburan juga wajib bertanggungjawab untuk
menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung. Dan pihak-pihak
yang terlibat langsung maupun turut serta terhadap pelanggaran kegiatan
dimaksud untuk diproses hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku. Penyeleggara acara dan penyedia jasa hiburan juga wajib membuat surat
pernyataan untuk menaati ketentuan dan menepati waktu pelaksanaan hiburan.
Tampak hadir Dandim
0427/WK, Kapolres Way Kanan, Kejaksanaan Negeri Way Kanan, Sekretaris Daerah
Kabupaten, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Asisten Bidang
Pemerintahan dan Kesra, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik, Bagian Hukum serta Camat se-Kabupaten Way Kanan.
Penulis : Fitria Wulandari
Foto : Ari / Dok. Pim Way Kanan