Hadiri FGD Tentang PETI, Bupati Adipati : Tidak Ada Wewenang Pemda, Berharap Polda Lampung Ada Penindakan dan SolusiTerbaik
Bupati
H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menghadiri Hearing dan Focus Group Discussion
(FGD) Tentang Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Way Kanan, Selasa
(20/06/2023) di Gedung Pusiban Pemkab Way Kanan, yang dihadiri oleh Lampung
yang diwakili Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Donny Arief Praptomo,
S.IK.,M.H, beserta jajaran Polda Lampung.
Bupati Adipati menyampaikan bahwa terkait dengan Aktivitas Pertambangan Emas dimana wewenang untuk penindakan tidak terdapat di Pemerintah Kabupaten Way Kanan melainkan berada pada Pemerintah Provinsi dan Pusat, sehingga Pemerintah Kabupaten hanya melakukan sosialisasi dan himbauan kepada para pelaku penambangan illegal yang ada.
Selanjutnya,
Dirreskrimsus Polda Lampung bahwa kegatan FGD tersebut diselenggarakan guna
mencari solusi terhadap maraknya tambang illegal di wilayah Kabupaten Way
Kanan. Karena menurutnya jumlah aktivitas pertambangan illegal di Kabupaten Way
Kanan masih cukup sedikit, sehingga dilakukan hearing untuk mencegah adanya
peningkatan dari kegiatan illegal tersebut.
“Kegiatan
ini sangat penting dilaksanakan untuk menumbuhkan keasadaran masyarakat tentang
dampak bahaya dari pertambangan emas illegal di Way Kanan. Untuk itu, Saya
mewakili Kapolda Lampung mengajak semua pihak untuk dapat bekerjasama
memberantas aktivitas tambang illegal ini, karena dapat merusak lingkungan. Sehingga
perlu dilakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tambang illegal tersebut”,
ujat Dirreskrimsus Polda Lampung.
Pada
kegiatan tersebut juga dilakukan penyampaikan materi oleh Kasubdit IV Polda
Lampung, AKBP. Yusriandi Yusrin, S.IK.,M.Med.,Kom tentang Aktifitasa
Pertambangan Emas. Dimana Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah kegiatan yang
memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau
perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang
baik, serta memiliki dampak negative bagi lingkungan hidup ekonomi, dan sosial,
serta memicu terjadinya konflik horizontal di dalam masyarakat.
Terdapat
beberapa faktor umum penyebab PETI, yaitu Keterbatasan lapangan kerja, Desakan
ekonomi, Tidak memerlukan syarat pendidikan, Didukung oleh Jenderal, Tergiur
hasil yang instan, Mudah dikerjakan dan Kepemilikan Lahan (Lahan milik
sendiri). Sementara Faktor umum motivasi pelaku PETI sendiri yaitu Niat
melakukan kejahatan, Adanya kesempatan, Pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari,
serta Keterbatasan lapangan kerja.
Dari
aktifitas PETI memiliki dampak yang serius yang harus diketahui dan dipahami
oleh semua pihak, yaitu Menghambat kegiatan usaha bagi pemegang izin resmi,
Membahayakan keselamatan (menimbulkan korban jiwa), Berpotensi terjadinya
kerusakan lingkungan hidup (menimbulkan potensi bahaya banjir, longsor,
mengurangi kesuburan tanah), Berpotensi merugikan penerimaan Negara bukan pajak
serta penerimaan pajak daerah, Berpotensi menimbulkan masalah sosial dan
gangguan keamanan, Merusak hutan (bila berada dalam kawasan hutan), serta
Dampak kesehatan serius.
Dari
aktifitas Pertambangan Emas juga terdapat bahasa dari penggunaan merkuri,
dimana pengolahan emas dengan merkuri/air raksa/Hidrargyrum (Hg) pada pertambangan emas skala kecil (PESK) masih
banyak dilakukan, hanya sebagian kecil saja yang telah beralih ke proses yang
tidak menggunakan merkuri seperti penggunaan Sianida, boraks ataupun pemisahan
secara fisik dengan didulang (diayak). Hal ini menjadikan merkuri berada pada
lingkungan sekitar kegiatan sebagai sisa proses ataupun yang terbuang begitu
saja ke media lingkungan. Sedangkan penggunaan merkuri telah dilarang di
Indonesia, segala jenis kegiatan yang berhubungan dengan merkuri merupakan
tindakan illegal, tak terkecuali, merkuri yang digunakan untuk memisahkan emas
dari lapisan tanah yang melekat, Larangan penggunaan diatur dalam UU Nomor 11
Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata
Convention On Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri) dan Peraturan
Menteri Kesehatan RI Nomor 57 Tahun 2016.
Disampaikan
pula terkait dampak kesehatan terhadap penggunaan merkuri, dimana merkuri yang
merupakan salah satu logam yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan
lingkungan hidup karena bersifat toksif, tersisten, biokumulasi dan dapat
berpindah dalam jarak jauh di atmosfir, limbah merkuri tidak hanya mencemari
air tetapi juga udara, bahan pangan, hewan dan kesehatan manusia. Dampak negatif
yang sangat banyak bagi lingkungan dan kesehatan adalah Penyakit Minamata yang
merupakan penyakit sistem syaraf dengan gejala utama meliputi gangguan
sensorik, ataksia, penyempitan konsentris bidang visual, dan gangguan
pendengaran. Kanker kulit, Keguguran pada Ibu Hamil, dan Kecacatan pada bayi.
Kasubdit
IV Polda Lampung juga menyampaikan terkait upaya yang dilakukan dalam
penanganan PETI, yaitu Upaya KESDM berupa Penataan wilayah dan regulasi,
Pembinaan oleh PPNS, Pendataan dan pemantauan oleh IT, Formalisasi menjadi
Wilayah Pertambangan Rakyat/IPR. Upaya KLHK berupa Pemulihan kerusakan lahan,
Pengendalian peredaran dan penggunaan B3. Upaya Kemendagri berupa Koordinasi
Pemerintah Daerah, serta Upaya Polri yaitu Penindakan. Untuk Upaya Penindakan
yang dilakukan meliputi Intervensi Pemerintah melalui pemberlakkuan syarat
dokumen penjualan komoditas tambang, Pemutusan rantai pasok bahan baku dan mata
rantai penjualan hasil PETI melalui koordinasi bersama Polri dan Pemerintah
Daerah, serta Penguatan Pengawasan oleh PPNS berkoordinasi dengan Polri,
Gkkum-KLHK.
Dari
18 Kasus Jumlah Tindak Pidana (JTP) periode Tahun 2022-2023 yang ditangani oleh
Polda Lampung terkait Pertambangan Mineral dan Batubara terdapat 4 kasus
diantaranya Pertambangan Emas. Kewenangan Aparat Penegak Hukum terkait dengan
upaya penindakan dan penertiban PETI yaitu melakukan penindakan atas tindak
Pidana. Sementara kewenangan Pemerintah Daerah yaitu Penertiban atas
pelanggaran Perda Tata Ruang, Penertiban atas timbulnya gangguan ketertiban dan
keamanan, Penertiban atas pelanggaran Perda Lingkungan Hidup dan Bersinergi bersama
Forkopimda untuk Mencari solusi dari permasalahan terkait PETI.