Sekda Saipul Pimpin Rakor Lanjutan Tim Penyusun PPKD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023
Sekretaris
Daerah Kabupaten Saipul, S.Sos.,M.IP memimpin Rapat Koordinasi Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023 di Ruang Buay
Pemuka Pengiran Tuha, Selasa (13/06/2023).
Rakor tersebut
sebagai tindaklanjut dari rakor PPKD sebelumnya, dimana pada rapat kali ini dihadiri
oleh Tim Penyusun PPKD dari unsur Pemerintah, Budayawan, Tokoh Masyarakat
(Lampung, Semendo, dan Batak), serta Perwakilan Organisasi Kemasyarakatan yang
bergerak di bidang kebudayaan, Pemangku Adat, Lembaga Adat atau tetua adat,
dan/atau orag yang pekrjaannya memiliki kaitan erat dengan Objek Pemajuan
Kebudayaan.
Sekda yang
juga Ketua Tim Penyusun PPKD dalam arahannya menyampaikan agar naskah PPKD yang
telah dibagikan dapat diperbaiki apabila terdapat kekurangan atau dilakukan
penambahan data, kemudian data tersebut direkap oleh Tim Penyusun PPKD dari
Dinas Pendidikan untuk selanjutnya ditetapkan serta disahkan dengan Keputusan
Bupati Way Kanan.
Dalam rangka
melaksanakan ketenuan Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan, Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan berkewajiban untuk menyusun Pokok
Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Way Kanan, agar memiliki landasan
dan tujuan yang jelas dalam hal menentukan program dan kegiatan guna mewujudkan
pemajuan kebudayaan secara terstruktur dan dapat menjadi acuan dalam penyusunan
rencana strategis daerah dan nasional pada Bidang Kebudayaan.
Pada rakor
tersebut khusus membahas BAB IV Data
Objek Pemajuan Kabudayaan (OPK). Berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pemajuan Kebudayaan, Objek Pemajuan Kebudayaan meliputi Tradisi lisan,
Manuskrip, Adat istiadat, Ritus, Pengetahuan tradisi, Teknologi tradisional,
Seni, Bahasa, Permainan rakyat dan Olahraga tradisional.
Penulis : Fitria Wulandari
Foto : Ari / Dok. Pim Way Kanan