Sekda Saipul Pimpin Rakor Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2023
Sekretaris
Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP memimpin Rapat Koordinasi Penyusunan Pokok
Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023 di
Ruang Buway Pemuka Pengiran Tuha, Selasa (06/06/2023).
Sekda Saipul
yang juga Ketua Tim Penyusun PPKD pada rakor tersebut membahas terkait
pelaksanaan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan. Dimana Pemerintah Kabupaten Way Kanan berkewajiban untuk menyusun Pokok
Pikiran Kebudayaan Daerah guna memiliki landasan dan tujuan yang jelas dalam
hal menentukan program dan kegiatan untuk mewujudkan pemajuan kebudayaan secara
terstruktur dan dapat menjadi acuan dalam penyusunan rencana strategis daerah
dan nasional pada bidang kebudayaan.
Diketahui,
PPKD adalah sebuah pokok-pokok pikiran yang disusun oleh Pemerintah Daerah
dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan
kredibilitas dalam objek pemajuan kebudayaan di Kabupaten. Nantinya, hasil
pembahasan dituangkan dalam bentuk dokumen, hasil diskusi dan tukar pikiran
terhadap berbagai permasalahan dan solusi yang dihadapi disuatu daerah. Berdasarkan
BAB 1 Pasal 2 Ayat (2) UU Pemajuan Kebudayaan, PPKD Kabupaten meliputi
identifikasi perkembangan objek pemajuan kebudayaan setempat, SDM kebudayaan,
Lembaga kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan, Sarpras Kebudayaan, Potensi masalah
pemajuan kebudayaan, analis, rekomendari untuk implementasi pemajuan
kebudayaan.
Hadir pada
rakor tersebut Tim Penyusun PPKD dari usnur Pemerintah Daerah yaitu Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Selain itu juga turut hadir Praktisi Akademisi,
Budayawan, Tokoh Masyarakat (Lampung, Jawa, dan Bali) serta unsur Para Ahli
yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan,
yakni Pendidik atau Akademisi, Perwakilan Organisasi Kemasyarakatan yang
bergerak di Bidang Kebudayaan, Pemangku Adat, Lembaga Adat atau Tetua Adat,
dan/atau ornag yang pekerjaannya memiliki kaitan erat dengan Objek Pemajuan
Kebudayaan.
Penulis : Fitria Wulandari
Foto : Nurdin / Dok. Pim Way Kanan