Pantau Persiapan Pilkakam Serentak Way Kanan Tahun 2023, Bupati Adipati : Panitia Harus Netral, Jalankan Proses Sesuai Aturan Bukan Kebijakan
Bupati H.
Raden Adipati Surya, S.H.,M.M melakukan Pemantauan Persiapan Pemilihan Umum
Kepala Kampung (Pilkakam) Serentak Kabupaten Way Kanan Tahun 2023, Selasa
(09/05/2023) bersama Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Kussarwono,
M.T, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Komunikasi dan Informatika,
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Satuan Politik Pamong Praja, Bagian Protokol
dan Komunikasi Pimpinan serta Camat Negeri Agung.
Dalam kegiatan
tersebut, Bupati Adipati mengajak masyarakat untuk menyukseskan Pilkakam
Serentak dengan menerapkan asas Pemilu yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia,
Jujur dan Adil. Tetap menjaga kerukunan dan kedamaian serta turut aktif menjaga
iklim kondusif, toleransi dan selalu berpikir positif dalam menyikai berbagai
isu yang berkembang.
Bupati
penerima Penghargaan Peduli HAM Tahun 2023 juga menekankan kepada Panitia
Pilkakam untuk menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai aturan yang berlaku
bukan berdasarkan kebijakan pihak manapun. Karena apabila dijalankan sesuai
dengan aturan yang berlaku maka terdapat landasan hukum yang melindunginya.
“Saya tekankan
kepada seluruh Panitia Pilkakam untuk bersikap netral, jalankan aturan dengan
sebaik-baiknya. Jalankan proses Pilkakam ini berdasarkan aturan yang berlaku
bukan kebijakan, agar dapat memiliki landasan hukum yang melindunginya. Dan perlu
diingat bahwa seluruh Panitia Pilkakam juga harus mengikuti seluruh proses dari
awal hingga akhir, jika terdapat permasalahan untuk segera diselesaikan baik ditingkat Kampung dengan berkoordinasi
dengan Panitia Kecamatan atau bahkan Panitia Kabupaten”, ujar Bupati Adipati.
Selanjutnya,
diharapkan pula seluruh Calon Kepala Kampung untuk memberikan ruang kepada
masyarakat untuk memilih calon kepala kampungnya sendiri. Calon Kepala Kampung juga
harus memiliki jiwa besar yang siap menang dan siap menerima kekalahan.
Selain itu, terkait
dengan belum dicabutnya keadaan darurat kondisi bencana non alam Covid-19,
penerapan Prokes tetap harus dilakukan seperti pengaturan pembatasan jumlah
pemilih di TPS yang dibatasi paling banyak 500 DPT, pengaturan waktu pemungutan
suara, serta Penitia Pilkakam harus lebih cermat dalam pelaksanaan pembagian
TPS dan alur proses pemunngutan suara pada lokasi TPS, sehingga memudahkan
masyarakat yang mempunyai hal pilih dalam menjalankan hal demokrasinya.
Pada
kesempatan tersebut, pemantauan dilakukan oleh Bupati Adipati beserta jajaran
di Kampung Negeri Agung, Kampung Bandar Dalam dan Kampung Way Limau Kecamatan
Negeri Agung.
Diketahui,
Pilkakam Serentak Kabupaten Way Kanan Tahun 2023 akan diselenggarakan pada
Tanggal 10 Mei 2023 besok dengan diikuti sebanyak 353 Calon Kepala Kampung dari
118 Kampung se-Kabupaten Way Kanan.
Penulis : Fitria Wulandari
Foto : Nurdin / Dok. Pim Way Kanan