Lestarikan dan Kembangkan Nilai Adat Budaya Lampung, Bupati Way Kanan Keluarkan SK Tentang Nama Bangunan Gedung
Bupati Way
Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M mengeluarkan Surat Keputusan Nomor :
B.74/I.04-WK/HK/2023 Tentang Nama Bangunan Gedung tertanggal 6 April 2023.
Keputusan
Bupati Way Kanan tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa bangunan gedung di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Way Kanan belum semua memiliki nama dan mencerminkan adat
budaya Lampung. Sehingga, dalam rangka memberikan kepastian nama identitas
bangunan gedung dan dalam rangka melestarikan serta mengembangkan nilai adat
budaya daerah khususnya adat budaya Lampung di Kabupaten Way Kanan, dipandang
perlu menetapkan nama pada bangunan gedung di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Way Kanan.
Keputusan tersebut
berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat
II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah
Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825) serta UU Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6850).
Berikut Nama
Bangunan Gedung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan