Jelang Peringatan Hari Jadi Ke-24 Kabupaten Way Kanan, Bupati Adipati Keluarkan Surat Edaran Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way
Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Metro, dalam rangka
pelaksanaan rangkaian kegiatan Peringatan Hari Jadi Ke-24 Kabupaten Way Kanan
Tahun 2023, Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M mengeluarkan
Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor : 003.3/503/I.11-WK/2023 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Peringatan Hari Jadi Ke-24 Kabupaten Way Kanan
Tahun 2023 tertanggal 12 April 2023.
Dalam Surat
Edaran tersebut disampaikan bahwa Hari Jadi Kabupaten Way Kanan diperingati
setiap tanggal 27 April berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan, pada
Tahun 2023 mengusung tema “Pulih Bersama,
Berdaya Bersama”. Untuk itu, disampaikan kepada para Kepala Organisasi
Perangkat Daerah untuk menghimbau jajaran UPTD atau Sekolah, selanjutnya Camat
beserta Lurah/Kepala Kampung untuk menghimbau Pusat perbelanjaan, Tempat Usaha,
Hotel, Rumah Makan, dan tempat-tempat Hiburan untuk memasang umbul-umbul,
Bendera Merah Putih, lampu hias dan spanduk/banner Hari Jadi Ke-24 Kabupaten
Way Kanan di Kantor/tempat masing-masing mulai tanggal 17 April sampai dengan
tanggal 5 Mei 2023.
Selanjutnya,
untuk Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Way Kanan ke-24 dilaksanakan pada
Tanggal 27 April 2023 Pukul 08.00 WIB dari tingkat Kabupaten sampai dengan
tingkat Kecamatan. Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Way Kanan
dilaksanakan pada Tanggal 27 April 2023 Pukul 10.00 WIB serta Pengajian
dirangkai dengan Halal Bi Halal 1444 H dilaksanakan pada Tanggal 3 Mei 2023
Pukul 09.00 WIB.
Selengkapnya
dilahkan unduh : SURAT EDARAN BUPATI WAY KANAN
Penulis : Fitria Wulandari