Sekda Saipul dan jajaran Ikuti Kuliah Umum dan Webinar Pencegahan Gratifikasi
Sekretaris
Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP menghadiri dan mengikuti Kuliah Umum
serta Webinar Pencegahan Gratifikasi & Konflik Kepentingan Menjelang Hari Raya
Idul Fitri 1444 H di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan, Selasa (11/04/2023),
bersama para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, para Kepala Organisasi Perangkat
Daerah, dan Kepala Bagian Setdakab.
Disiarkan langsung dari Gedung Pusiban Bandar Lampung, Gubernur
Lampung Ir. H. Arinal Djunaidi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan
tersebut diharapkan dapat memberikan pedoman bagi pelaksanaan Program
Pengendaian Gratifikasi, memberikan kejelasan peran, tugas dan tanggungjawab
para pihak serta aparatur terkait pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi
dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi terhadap pelaksanaan Program
Pengendalian Gratifikasi.
Disampaikan bahwa
Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo pada Tahun 2021 telah resmi meluncurkan nilai-nilai
dasar dan core values “BerAKHLAK” dan
Employer Branding Aparatur Sipil
Negara “Bangga Melayani Bangsa”, dimana peluncuran tersebut bertujuan untuk
menyeragamkan nilai-nilai dasar bagi seluruh ASN di Indonesia, sehingga dapat
menjadi pondasi budaya kerja ASN yang berintegritas dan profesional.
Dimana Nilai
Dasar tersebut menjadi titik tonggak penguatan budaya kerja, yang tidak hanya
dilakukan pada Aparatur tingkat pusat namun juga pada tingkat daerah, sebagaimana
arahan Presiden Joko Widodo “Aparatur yang bertugas sebagai pengawai pusat
maupun pegawai daerah harus mempunyai core
values yang sama”. Bahwa setiap
aparatur juga harus mempunyai orientasi yang sama, yakni memberikan pelayanan
terbaik untuk masyarakat. Jiwa melayani dan “Bangga Melayani Bangsa” serta
membantu masyarakat wajib tertanam kuat dalam diri setiap aparatur.
Gratifikasi
adalah bagian dari korupsi yang merupakan kejahatan yang harus diberantas,
upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat Peraturan
Perundang-undangan saja, namun juga yang lebih penting adalah membangun mental
orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. Karena tanpa membangun
SDM yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan
dengan maksimal.
Ditekankan
oleh Gubernur Lampung bahwa tanpa disadari gratifikasi muncul dari kebiasaan
yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum. Kebiasaan tersebut
dipandang lumrah dilakukan sebagai bagian dari budaya ketimuran, kebiasaan ini
lama kelamaan akan menjadi bibit korupsi yang nyata. Untuk itu, Undang-Undang
memberikan kewajiban bagi Pegawai Negeri/Aparatur atau penyelenggaraan Negara
untuk melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubunngan dengan jabatan
dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban penerima. Jika gratifikasi yang
dianggap pemberian suap tersebuut tidak dilaporkan, maka terdapat resiko
pelanggaran hukum baik pada ranah administrasi ataupun pidana.
Dari aspek
strategis pemberantasan korupsi, ketentuan tentang gratifikasi sesungguhnya
berada pada dua ranah sekaligus, yang tidak hanya dari aspek penindakan, tetapi
memiliki dimensi pencegahan yang ditekankan pada beberapa hal, yaitu,
pengendalian lingkungan Institusi yang berintegritas melalui pelaporan
gratifikasi dan pencegahan korupsi. Mencegah adanya konflik kepentingan dalam
pelaksanaan tugas pelayanan publik atau tugas lainnya dari Pegawai Negeri dan
penyelenggara Negara, membangun budaya transparansi, akuntabilitas dan
integritas. Serta perlindungan hukum terhadap pelapor dan pemetaan area rawan
gratifikasi untuk kepentingan pencegahan korupsi.
Diketahui,
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerbitkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019
tentang Pelaporan Gratifikasi yang secara umum berisikan tentang
prinsip-prinsip pengendalian gratifikasi, uraian gratifikasi yang wajib
dilaporkan, tidak wajin dilaporkan dan terkait kedinasan. Batasan nilai wajar
dan persinggungan ketentuan gratifikasi dengan berbagai kegiatan. Mekanisme pelaporan
gratifikasi pada KPK atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi, dan peran
serta masyarakat dan swasta serta Perlindungan terhadap pelapor.