Sekda Saipul Pimpin Sosialisasi dan Penantanganan Surat Perjanjian Kerja Penegasan dan Penetapan Batas Kampung Tahun 2023
Sekretaris
Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP memimpin Acara Sosialisasi dan
Penandatangaan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Dalam Rangka Penegasan dan Penetapan
Batas Kampung di Wilayah Kabupaten Way Kanan, Senin (10/04/2023) di Ruang Rapat
Utama Pemkab Way Kanan.
Penandatanganan
SPK untuk melaksanakan Pekerjaan Penelusuran dan Penegasan Batas Kampung Juku Batu
Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan Tahun 2023, antara Kampung Juku Batu
Kecamatan Banjit sebagai Pengelola Kegiatan Anggaran (PKA) dan Lembaga
Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat ITERA sebagai Pelaksana.
Dimana kedua
belah pihak masing-masing bersepakatan dan menyetujui diantaranya, Pertama, Ruang
Lingkup Pekerjaan dari SPK adalah Persiapan Kegiatan, Penyuluhan dan Capability Building. Ajudikasi/Pelacakan
Batas Kampung, Pengolahan Data, Pengumuman/Pemaparan Publik, Pelaporan Kegiatan
dan Draft Peraturan Bupati. Kedua, Nilai Pekerjaan, dimana total nilai
pekerjaan termasuk pajak yang diperoleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan
pekerjaan sebagaimana tercantum dalam hasil negosiasi. Serta yang ketiga yaitu
Hak dan Kewajiban kedua belah pihak dinyatakan dalam SPK.
Hadir Staf
Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Falahudin, S.I.Kom, Asisten Bidang
Pemerintahan dan Kesra, Selan, S.Sos.,M.M, Inspektorat Daerah Kabupaten, Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Perkebunan, Badan Perencanaan
Pembangunan Daera, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Way Kanan, Bagian Tata
Pemerintahan dan Bagian Hukum Setdakab, Pimpinan Kecamatan Bahuga, Kecamatan
Banjit, Kecamatan Baradatu, Kecamatan Bumi Agung, Kecamatan Buay Bahuga,
Kecamatan Gunung Labuhan, Kecamatan Kasui, Kecamatan Pakuan Ratu, Kecamatan
Rebang Tangkas, dan Kecamatan Negeri Besar.
Penulis : Fitria Wulandari
Foto : Dicy / Dok. Pim Way Kanan