Bupati Adipati Tegaskan Jajaran Untuk Tunaikan Rukun Islam Yaitu Membayar Zakat
Bupati H.
Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menghadiri Kegiatan Pelaksanaan Zakat Fitrah,
Zakat Mall, Infaq dan Shodaqoh bersama Badan Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten
Way Kanan, di Ruang Rapat Lt. III Pemkab Way Kanan, Selasa (04/04/2023).
Dalam arahannya,
Bupati Adipati menegaskan kepada jajaran ASN Pemerintah Kabupaten Way Kanan
untuk menunaikan kewajiban sebagai seorang muslim yang masuk dalam Rukun Islam
yaitu Membayar Zakat, karena dengan membayar zakat dapat membersihkan harta.
Bupati juga
mengapresiasi kinerja Baznas Way Kanan yang telah bertanggungjawab mengemban
amanah secara professional dan tranparan. Apresiasi juga diberikan kepada
Baznas yang selama ini dinilai telah membantu saudara-saudara yang membutuhkan.
Diketahui,
kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Gubernur Lampung Nomor :
451-12/1240/02/2023 Tanggal 24 Maret 2023 Perihal Pelaksanaan Zakat Fitrah,
Profesi, Mall, Infaq dan Shodaqoh.
Pembayaran Zakat
diberikan kepada Baznas Way Kanan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kemenag
Way Kanan. Selama Bulan Ramadhan, Baznas Way Kanan akan menyalurkan hasil Zakat
kepada masyarakat/golongan yang berhak menerima di seluruh Kecamatan Bumi Ramik
Ragom.
Sebelumnya,
Bupati Adipatti telah menyerahkan Zakat Mall melalui Baznas Way Kanan pada Tanggal
31 Maret 2023 lalu, yang merupakan kegiatan rutin menyisihkan sedikit dari
rezekinya untuk diberikan kepada Baznas ketika jumlahnya dirasa cukup sebagai
sedekah dari keluarganya.
Penulis : Fitria Wulandari
Foto : Ari / Dok. Pim Way Kanan