Sekda Saipul Jadi Narsum Seminar dan Workshop Tentang Batas Wilayah Tahun 2023 di ITERA
Sekretaris
Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP menjadi Narasumber pada Seminar dan
Workshop Tentang Batas Wilayah Tahun 2023 di Aula Gedung Kuliah ITERA Bandar
Lampung, Rabu (15/03/2023).
Seminar yang mengusung
tema Peran dan Kontribusi Kampus Dalam Penegasan Dan Penetapan Batas Wilayah,
Sekda Saipul menjadi Narasumber bersama Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan
Informasi Geospasial (PPBW BIG), Najib Khoirul A serta Dosen Teknik Lingkungan
ITERA & Tim Pelaksana PPBDes Way Kanan 2022.
Sekda Saipul
menyampaikan bahwa Kabupaten Way Kanan Tahun 2021-2026 memiliki Visi Way Kanan
Unggul dan Sejahtera dengan Empat Misi yaitu Mewujudkan tata kelola
Pemerintahan yang baik, Meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam mendukung
pembangunan berkelanjutan, Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan
kompetensi SDM Daerah, serta Meningkatkan perekonomian daerah berbasis kawasan
didukung ketersediaan infrastruktur.
Untuk Dasar
Hukum Penetapan Penegasan Batas Desa (PPBDes) yaitu UU No.6 Tahun 2014 tentang
Desa, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No.4 Tahun 2011
tentangn Informasi Geospasial, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas
Desa, serta Perpres No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 9 Tahun
2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.
Terkait dengan
Urgensi Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kampung, Menjamin kepastian hukum
batas administrasi Desa dan kepastian luas wilayah Desa, Sebagai dasar dalam
penyelesaian konflik/sengketa/masalah tumpang tindih perizinan/kepemilikan yang
terkait dengan batas Desa, Kejelasan perizinan pengelola SDA, Dasar dalam
perencanaan pembangunan yang lebih efektif, pemanfaatan SDA, perencanaan
penggunaan lahan, Kejelasan administrasi pertanahan, Kejelasan daftar pemilih
(Pilkades), Dasar penetapan cakupan wilayah kewenangan Desa, Pemenuhan Amanat
Perpres 23/2021, Kejelasan administrasi kependudukan, Syarat bagi penetapan
desa, serta Untuk inventarisasi asset Desa.
Selanjutnya, terkait
dengan Penyelesaian Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Tugas dan Fungsi Tim
PPB Des Pusat yaitu Menyiapkan kebijakan umum, Melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap penetapan dan penengasan batas Desa. Untuk Tim PPB Des
Provinsi yaitu Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan dan
penegasan batas Desa di Wilayah Provinsi. Serta Tim PPD Des Kabupaten/Kota
Melaksanakan penetapan dan penegasan batas Desa sesuai ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan.
Tentang Penyelesaian
Batas Kampung di Kabupaten Way Kanan, Penyelesaian Peta Batas Desa belum
menjadi prioritas Pemerintah Daerah, Belum lengkapnya ketersediaan peta dasar
1:5000 di Indonesia, Belum semua peta dilakukan orthorektifikasi, Peta CTSRT
belum semua diserahkan kepada Kepala Daerah, Kurangnya SDM bidang pemetaan di
Daerah, Masalah penganggaran (APBD, Dana Desa), serta Peralatan Pemetaan (GPS
Geodetic) yang belum memadahi.
Untuk Target
Kerja terkait Batas Wilayah di Kabupaten Way Kanan, pada Tahun 2024 seluruh
batas Kampung/Kelurahan di Kabupaten Way Kanan telah dituangkan dalam Perbup,
sementara untuk Progress Tahun 2023 meliputi 20 Kampung/Kelurahan memiliki
perkada, 70 Kampung proses verifikasi BIG menuju Perbup 2023, dan 137 Kampung/Kelurahan
pelaksanaan PPBDes di 2023 menuju Perbup 2024.
Sedangkan,
untuk Strategi Percepatan Batas Desa/Kampung, dilakukan Rapat Koordinasi
tingkat Kecamatan dan Kabupaten terkait PPBDes, Sosialisasi terhadap
Kampung/Kelurahan terkait penganggaran PPBDes dan teknis pelaksanaannya, Rapat
Koordinasi bersama ITERA terkait evaluasi PPBDes 2022 dan merencanakan teknis
kegiatan PPBDes 2023, serta Melanjutkan
kerjasama terkait PPBDes dengan pihak ITERA.
Dengan diikuti
peserta terdiri dari Sekda Provinsi, Kabupaten/Kota, Bagian Tata Pemerintahan
Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Dinas PMDT/Dinas PMD Provinsi, Kabupaten/Kota
se-Provinsi Lampung dan Civitas Akademika ITERA.
Penulis : Fitria Wulandari
Foto : Tim