Pencanangan Sekolah RJ dan Deklarasi SRA Tahun 2023, Bupati Adipati : Selaraskan Langkah Dukung Terwujudnya Keadilan Reatoratif Berbasis Sekolah
Bupati H.
Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menghadiri Acara Pencananganan Sekolah Rstorative Justice dan Deklarasi Sekolah
Ramah Anak Tahun 2023 di Gedung Serba Guna Pemkab Way Kanan, Selasa
(14/03/2023). Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yuliyanto,
S.H.,M.H, Wakil Bupati Drs. H. Ali Rahman, M.T, anggota Forum Komunikasi Pimpinan
Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP
Bupati Adipati
mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Way Kanan memiliki tugas dan
tanggungjawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, untuk terwujudnya kesejahteraan
masyarakat, melalui peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip
demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem NKRI. Salah satu tanggungjawab
yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan adalah terlaksananya
pemjaminan mutu pendidikan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UUD 1945.
“Kegiatan
pencananganan Sekolah Restoratif Justice ini dilaksanakan sebagai wujud dari
amanat UU NKRI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, yang tertuang
dalam Pasal 1 Ayat 6, dimana keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara
tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan atau keluarga
korban, serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian
yang adil, dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan
pembalasan”, ujar Bupati Adipati.
Dengan adanya
pencanangan Sekolah Restoratif Justice di Kabupaten Way Kanan, diharapkan
seluruh stakeholder terkait dapat
menambah pemahaman dan wawasan atau prinsip-prinsip dasar keadilan restoratif
dalam upaya menyelesaikan permasalahan melalui mediasi atau musyawarah,
menyelaraskan langkah-langkah untuk mendukung terwujudnya keadilan restoratif
berbasis sekolah, mendorong terwujudnya penyelesaian segala masalah anak diluar
Pengadilan, dengan prinsip keadilan restoratif serta meningkatkan peran
masyarakat, Sekolah dan orang tua dalam proses mediasi.