/ Detail Berita

Pencanangan Sekolah RJ dan Deklarasi SRA Tahun 2023, Bupati Adipati : Selaraskan Langkah Dukung Terwujudnya Keadilan Reatoratif Berbasis Sekolah

Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menghadiri Acara Pencananganan Sekolah Rstorative Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak Tahun 2023 di Gedung Serba Guna Pemkab Way Kanan, Selasa (14/03/2023). Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yuliyanto, S.H.,M.H, Wakil Bupati Drs. H. Ali Rahman, M.T, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP

 

Bupati Adipati mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Way Kanan memiliki tugas dan tanggungjawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem NKRI. Salah satu tanggungjawab yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan adalah terlaksananya pemjaminan mutu pendidikan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UUD 1945.

 

“Kegiatan pencananganan Sekolah Restoratif Justice ini dilaksanakan sebagai wujud dari amanat UU NKRI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat 6, dimana keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan atau keluarga korban, serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”, ujar Bupati Adipati.

 

Dengan adanya pencanangan Sekolah Restoratif Justice di Kabupaten Way Kanan, diharapkan seluruh stakeholder terkait dapat menambah pemahaman dan wawasan atau prinsip-prinsip dasar keadilan restoratif dalam upaya menyelesaikan permasalahan melalui mediasi atau musyawarah, menyelaraskan langkah-langkah untuk mendukung terwujudnya keadilan restoratif berbasis sekolah, mendorong terwujudnya penyelesaian segala masalah anak diluar Pengadilan, dengan prinsip keadilan restoratif serta meningkatkan peran masyarakat, Sekolah dan orang tua dalam proses mediasi.