/ Detail Berita

Asisten II Setdakab Serahkan SKHPTJ Sewa Kios Pasar Pemda Blambangan Umpu Tahun 2023

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Ir. Kussarwono, M.T memimpin Rapat Koordinasi Penyerahan Surat Keterangan Hak Pakai Tempat Jualan (SKHPTJ) Sewa Kios Pasar Pemda Blambangan Umpu di Ruang Rapat Utama Setdakab, Senin (13/03/2023) yang dihadiri oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Pendapatan Daerah serta Satuan Polisi Pamong Praja.

 

SKHPTJ merupakan surat yang dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk sebagai tanda bukti pemberian hak pakai tempat jualan. Pemberian SKHPTJ berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Restribusi Jasa Umum. Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Usaha serta Perbup Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi di Bidang Pasar.

 

Pedagang pasar Pemerintah Daerah adalah pedagangan yang melakukan akticitas perdagangan secara terus menerus di Pasar Pemerintah Daerah dan telah mendaftarkan diri dan tercatat sebagai pedagangan Pasar Pemerintah Daerah pada pengelola Pasar setempat serta memiliki Kartu Bukti Pedagang yang masih berlaku.

 

Disampaikan pula pedagangan memiliki kewajiban yaitu Membayar retribusi pasar sesuai dengan yang ditetapkan, Menempati, membuka los atau kios setelah SKHPTJ dikeluarkan, Bersedia untuk memelihara ketertiban, kebersihan, dan keindahan serta keamanan pasar, dan Menaati Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.