Asisten II Setdakab Serahkan SKHPTJ Sewa Kios Pasar Pemda Blambangan Umpu Tahun 2023
Asisten II Bidang Perekonomian dan
Pembangunan Setdakab, Ir. Kussarwono, M.T memimpin Rapat Koordinasi Penyerahan Surat
Keterangan Hak Pakai Tempat Jualan (SKHPTJ) Sewa Kios Pasar Pemda Blambangan
Umpu di Ruang Rapat Utama Setdakab, Senin (13/03/2023) yang dihadiri oleh Dinas
Perindustrian dan Perdagangan, Badan Pendapatan Daerah serta Satuan Polisi Pamong
Praja.
SKHPTJ merupakan surat yang
dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk sebagai tanda bukti
pemberian hak pakai tempat jualan. Pemberian SKHPTJ berdasarkan Perda Nomor 13
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Restribusi
Jasa Umum. Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun
2011 tentang Restribusi Jasa Usaha serta Perbup Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi di Bidang Pasar.
Pedagang pasar Pemerintah Daerah
adalah pedagangan yang melakukan akticitas perdagangan secara terus menerus di
Pasar Pemerintah Daerah dan telah mendaftarkan diri dan tercatat sebagai
pedagangan Pasar Pemerintah Daerah pada pengelola Pasar setempat serta memiliki
Kartu Bukti Pedagang yang masih berlaku.
Disampaikan pula pedagangan memiliki
kewajiban yaitu Membayar retribusi pasar sesuai dengan yang ditetapkan,
Menempati, membuka los atau kios setelah SKHPTJ dikeluarkan, Bersedia untuk
memelihara ketertiban, kebersihan, dan keindahan serta keamanan pasar, dan
Menaati Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.