/ Detail Berita

Bupati Adipati Buka Sosialisasi Rotasi/Mutasi, Evaluasi 5 Tahun, dan Uji Kompetensi Di Lingkup Pemkab Way Kanan Tahun 2023

Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M membuka Sosialisasi Rotasi/Mutasi, Evaluasi 5 Tahun, dan Uji Kompetensi Dalam Rangka Penataan Organisasi, Evaluasi Kinerja dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Ruang Rapat Lt. III Pemda Way Kanan, Senin (13/03/2023) yang dihadiri oleh Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Tonny Sitorus beserta jajaran.

 

Dalam sambutannya, Bupati Adipati mengatakan bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada hakekatnya merupakan upaya Pemerintah Pusat untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan Pemerintahan, teritama menyangut aspek-aspek Penataan Organisasi, ketatalaksanaan serta Evaluasi Kinerja Aparatur Sipil Negara.

 

“Berbagai hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan Pemerintahan tidak berjalan dengan baik atau diperkirakan tidak akan berjalan dengan baik harus ditata ulang aau diperbaharui. Perubahan-perubahan dilaksanakan dalam ranga mewujudkan tata kelola Pemerinahan yang baik (good governance). Untuk itu, kita harus segera mengambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien”, ujar Bupati Adipati.

 

Sebagai ASN, Bupati Alumni Kehormatan IPDN Djatinangor Jawa Barat itu juga mengatakan bahwa ASN harus senantiasa siap untuk mengikuti dan menyesuaikan terhadap perkembangan, perubahan dan memenuhi kewajiban yang tanggungjawab, serta harus senantiasa mengasah kemampuan dalam melaksanakan tugas sebagai abdi Pemerintah, abdi masyarakat dan absi Negara yang professional. Dimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS, yang merupakan Sistem Informasi Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

 

“Kami sampaikan bahwa saat ini Pemkab Way Kanan bekerjasama dengan BKN sedang dalam proses melaksanakan manajemen talenda atau talen pool, untuk Pejabat Administrator sejumlah 134 orang untuk memetakan potensi, kompetensi, serta pengembangan manajemen PNS di Lingkungan Pemkab Way Kanan. Saya berharap kepada Asisten KASN Penagwasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II, kiranya dapat memberikan arahan dan bimbingan kepada kami, khususnya para ASN yang ada di lingkungan Pemkab Way Kanan, utamanya yang termaktib dalam dua Peraturan Pemerintah”, lanjut Bupati Adipati.

 

Selain itu, Bupati Adipati juga disampaikan bahwa PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dapat mempedomani hal-hal tersebut dalam penyusunan penilaian kinerja PNS dengan tujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran organisasi ke dalam Sasaran Kinerja Individu dengan tujuan nantinya menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaia kinerja, serta dapat mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berintegritas moral, professional, dan akuntabel, serta dapat mendoronng PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.