Bupati Adipati Buka Sosialisasi Rotasi/Mutasi, Evaluasi 5 Tahun, dan Uji Kompetensi Di Lingkup Pemkab Way Kanan Tahun 2023
Bupati H.
Raden Adipati Surya, S.H.,M.M membuka Sosialisasi Rotasi/Mutasi, Evaluasi 5
Tahun, dan Uji Kompetensi Dalam Rangka Penataan Organisasi, Evaluasi Kinerja
dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Ruang Rapat Lt. III Pemda Way Kanan, Senin
(13/03/2023) yang dihadiri oleh Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Tonny Sitorus beserta jajaran.
Dalam sambutannya,
Bupati Adipati mengatakan bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil serta
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
pada hakekatnya merupakan upaya Pemerintah Pusat untuk melakukan pembaharuan
dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan Pemerintahan, teritama menyangut
aspek-aspek Penataan Organisasi, ketatalaksanaan serta Evaluasi Kinerja
Aparatur Sipil Negara.
“Berbagai
hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan Pemerintahan tidak berjalan
dengan baik atau diperkirakan tidak akan berjalan dengan baik harus ditata
ulang aau diperbaharui. Perubahan-perubahan dilaksanakan dalam ranga mewujudkan
tata kelola Pemerinahan yang baik (good
governance). Untuk itu, kita harus segera mengambil langkah-langkah yang
bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran
yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien”, ujar Bupati
Adipati.
Sebagai ASN,
Bupati Alumni Kehormatan IPDN Djatinangor Jawa Barat itu juga mengatakan bahwa
ASN harus senantiasa siap untuk mengikuti dan menyesuaikan terhadap
perkembangan, perubahan dan memenuhi kewajiban yang tanggungjawab, serta harus
senantiasa mengasah kemampuan dalam melaksanakan tugas sebagai abdi Pemerintah,
abdi masyarakat dan absi Negara yang professional. Dimana dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen
Kinerja PNS, yang merupakan Sistem Informasi Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang
bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem
prestasi dan sistem karier dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat
yang dicapai, serta perilaku PNS.
“Kami
sampaikan bahwa saat ini Pemkab Way Kanan bekerjasama dengan BKN sedang dalam
proses melaksanakan manajemen talenda atau talen pool, untuk Pejabat
Administrator sejumlah 134 orang untuk memetakan potensi, kompetensi, serta
pengembangan manajemen PNS di Lingkungan Pemkab Way Kanan. Saya berharap kepada
Asisten KASN Penagwasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II,
kiranya dapat memberikan arahan dan bimbingan kepada kami, khususnya para ASN
yang ada di lingkungan Pemkab Way Kanan, utamanya yang termaktib dalam dua
Peraturan Pemerintah”, lanjut Bupati Adipati.
Selain itu,
Bupati Adipati juga disampaikan bahwa PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Way Kanan dapat mempedomani hal-hal tersebut dalam penyusunan penilaian kinerja
PNS dengan tujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran organisasi ke dalam
Sasaran Kinerja Individu dengan tujuan nantinya menjadi dasar pengukuran,
pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil
penilaia kinerja, serta dapat mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang
berintegritas moral, professional, dan akuntabel, serta dapat mendoronng PNS
untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.