Sekda Saipul Pimpin Rakor Pensinergian Pengelolaan Dana DAK FISIK TA 2023
Sekretaris
Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP memimpin Rapat Koordinasi Mengsinergikan
Pengelolaan Dana DAK Fisik Tahun 2023 di Ruang Rapat Sekda Way Kanan, Rabu
(22/02/2023).
Pada rapat
tersebut membahas tentang Pelaksanaan DAK Fisik Tahun Anggaran 2023, yang diharapkan
Organisasi Perangkat Daerah terkait dapat menindaklanjuti segera dengan memproses
penganggaran RK DAK Fisik dalam APBD TA 2023 dan melakukan percepatan proses
pengadaan barang dan jasa. Mengingat keterlambatan pengadaan barang dan jasa
dapat berpotensi terhadap keterlambatan syarat salur DAK Fisik.
Selanjutnya, segera
menindaklanjuti dengan melengkapi syarat salur sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan DAK
Fisik, secara lebih awal dan tidak melanggar batas waktu penyampaian yaitu
Tanggal 21 Juli 2023. Meningkatkan koordinasi antara unit terkait di internal
Pemerintah Daerah dengan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP)
koordinasi antar unit terkait, khususnya dalam penyiapan dokumen syarat salur
DAK Fisik TA 2023.
Serta meningkatkan
koordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat dalam hal
terdapat kendala teknis dalam penyampaian syarat salur DAK Fisik.
Turut hadir
para rapat tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Bagian Perekonomian
Setdakab.
Penulis : Fitria Wulandari
Foto : Dicy / Dok. Pim Way Kanan