Sekda Saipul Buka Giat Penguatan Jejaring Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kabupaten Way Kanan Tahun 2023
Sekretaris
Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP membuka Acara Penguatan Jejaring
Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2023 di Ruang
Rapat Utama Pemkab Way Kanan, Selasa (21/02/2023).
Menyampaikan
sambutan Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M, Sekda Saipul mengatakan bahwa
Pemerintah telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah system dan strategi
pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengeluarkan
Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang. Hal ini menimbang bahwa perdagangan orang khususnya
perempuan dan anak merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan
martabat manusia dan melanggar Hak Asasi Manusia sehingga harus diberantas.
“Perdagangan
orang telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak
terorganisasi, baik bersifat antar Negara maupun dalam Negeri, sehingga menjadi
ancaman terhadap Bangsa dan Negara. Kegiatan bentuk upaya Pemerintah Kabupaten
Way Kanan, yang merupakan keinginan dalam mencegah dan menanggulangi tindak
pidana perdagangan orang didasarkan pada nilai-nilai luhur, komitmen Nasional
dan Internasional pencegahan sejak dini serta mewujudkan pemenuhan hak anak dan
perlindungan anak dalam rangka memenuhi amanat UU Nomor 35 Tahun 2014”, ujar
Sekda Saipul.
Pada Pasal 4
disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Komitmen
dalam meningkatkan dan mengimplementasikan kebijakan pemenuhan hak anak dan
perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui perumusan strategi perencanaan
pembangunan Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, dan Kampung di Kabupaten Way Kanan
yang layak anak secara menyeluruh dan berkelanjutan merupakan tugas kita
bersama. Karena anak merupakan investasi di masa yang akan datang. Menjadi kewajiban
kita bersama untuk menjadikan lebih berkualitas. Sehingga mereka akan menjadi
modal pembangunan. Untuk itu, peran seluruh Pemangku Kepentingan, Pemerintah,
masyarakat harus bahu-membahu mewujudkannya”, tutur Sekda Saipul yang juga
membuka kegiatan tersebut.
Sebelumnya,
Kepala Dinas P3AP2KB, Indra Kesuma, S.Sos, dalam laporannya menyampaikan bahwa
kegiatan tersebut bertujuan untuk Memperkuat jejarig dalam Pencegahan dan
Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah Kabupaten Way Kanan,
Peningkatan peran Lintas Sektor di Wilayah Kabupaten Way Kanan, serta Dalam
rangka upaya Perlindungan Khusus Anak yang termasuk pada Klaster V (lima) pada
Indikator Kabupaten Layak Anak.
Dimana perdagangan
orang merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pegiriman,
pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan
kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan
kekuasaan atau posisi rentan, penjeraan utang atau memberi bayaran atau mafaat,
sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang
lain tersebut, baik dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara untuk tujuan
eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Dimana hal tersebut
melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang.
Kegiatan
tersebut dihadiri oleh peserta yang terdiri dari LIntas Sektor, Organisasi
Perangkat Daerah di Lingkunga Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Instansi Vertikal
terkait, Lembaga Masyarakat, Lembaga Profesi serta Forum Anak Daerah Kabupaten
Way Kanan.
Turut hadir
pada acara tersebut, Kepala/unsur Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan, BNN
Kabupaten Way Kanan, Organisasi Perangkat Daerah, Pimpinan Kecamatan Blambangan
Umpu, Kecamatan Banjit, Kecamatan Baradatu, Kecamatan Way Tuba, Tim Penggerak
PKK dan Dharma Wanita Persatuan, Forum Anak Daerah dan Lembaga Perindungan Anak.
Penulis : Fitria Wulandari
Foto : Ari / Dok. Pim Way Kanan