Bupati Adipati Sampaikan Pidato Pada Paripurna Pengesahan Raperda Tentang RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043
Bupati H.
Raden Adipati Surya, S.H.,M.M bersama Wakil Bupati Drs. H. Ali Rahman, M.T
menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043 di
Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Selasa (07/02/2023).
Penyelenggaraan
penataan ruang dimaksudkan untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas
sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan yang termanifestasi
dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah, pemaduserasian antara Pola Ruang
dan Struktur Ruang, penyelarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan,
perwujudan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antar daerah, serta
penciptaan kondisi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang yang
mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.
“Rancangan
Perda Kabupaten Way Kanan tentang RTRW Tahun 2023-2043 meliputi Tujuan,
Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupate. Rencana Struktur Ruang
Wilayah Kabupaten. Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten. Kawasan Strategis
Kabupaten. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, dan Ketentuan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten”, ujar Bupati Adipati saat
menyampaikan pidatonya.
Disampaikan pula
oleh Bupati bahwa dalam tahapan penyusunan Perda Kabupaten Way Kanan Tentang
RTRW Tahun 2023-2043 melalui proses yang cukup panjang, mulai dari Peninjauan
kembali Revisi RTRW Kabupaten Way Kanan di Tahun 2016 sampai dengan proses
untuk mendapatkan Persetujuan Substansi oleh Kementerian ATR/BPN RI pada
pertengahan Tahun 2021 sampai akhir Tahun 2022.
Setelah
mendapatkan Persetujuan Substansi oleh Kementerian ATR/BPN RI, maka proses
penyusunan Raperda tentang RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043 akan
melalui beberapa tahapan kembali sampai ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Way
Kanan, antara lain Persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Tentang
Pengesahan Raperda Tentang RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043 yang
dilaksanakan pada hari ini, Penyampaikan Raperda tentang RTRW Kabupaten Way
Kanan Tahun 2023-2043 kepada gubernur Cq. Kepala DInas Perumahan, Kawasan
Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung untuk dievaluasi dan fasilitasi
konsultasi di Kemendagri melalui Biro Hukum Provinsi Lampung untuk mendapatkan
Nomor Registrasi, serta Penetapan Raperda tentang RTRW Kabupaten Way Kanan
Tahun 2023-2043 oleh Bupati Way Kanan.
“Sesuaia
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang Pasal 69 ayat (5), bahwa Legislasi Perda tentang RTRW wajib
diselesaikan paling lambat 2 bulan setelah mendapatkan Persetujuan Substansi
dari Menteri ATR/BPN RI. Untuk itu, Kami sangat mengharapkan dukungan dan
kerjasama kita semua agar Raperda tentang RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun
2023-2043 ini dapat segera disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah
Kabupaten Way Kanan”, tutur Bupati yang dalam pidatonya juga menyampaikan
ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD
Kabupaten Way Kanan, atas terjalinnya kerjasama yang baik selama ini dalam
mendukung program pembangunan yang ada di Kabupaten Way Kanan. serta kepada
Anggota Forkopimda dan jajaran Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang telah
berperan aktif, berpartisipasi serta mendukung dalam Penyusunan Raperda Tentang
RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043.
Turut hadir
pada Rapirpurna tersebut, Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris
Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP, para Staf Ahli Bupati, para Asisten
Sekda, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah Kabupaten, para Kepala Dinas dan
Badan, serta para Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten.
Penulis : Fitria Wulandari
Foto : Dicy / Dok. Pim Way Kanan