Bupati Adipati Tandatangani Prasasti Rumah Restorative Justice Kampung Lembasung
Bupati
H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M melakukan Penandatanganan Prasasti Rumah Restorative
Justice Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Balai Tiuh Adhyaksa
Kejaksaan Negeri Way Kanan, Selasa (20/12/2022) yang disaksikan oleh Kepala
Kejaksaan Negeri, Dr. Afrillianna Purba, S.H.,M.H, Unsur Polres Way Kanan, Camat Blambangan Umpu, Akhmad
Syafari, S.Ag dan Kepala Kampung Lembasung.
Penandatanganan
tersebut dilakukan pada prasasti yang sebelumnya telah ditandatangani dan
diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianti, S.H.,M.H
pada Tanggal 16 Nnovember 2022 lalu, bersamaan dengan Peresmian Rumah Restorative
Justice untuk 221 Rumah RJ se-Kabupaten Way Kanan oleh Kajati Lampung.
Rumah
Restorative Justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam
penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrument pemulihan dan sudah
dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakuan kebijakan (Peraturan
Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung), namun pelaksanaannya dalam
sistem peradilan pidana Indonesia masing belum optimal.
Rumah
Restoraive Justive di Kabupaten Way Kanan merupakan Rumah Restorative Justice
terbanyak di Indonesia dengan jumlah 221 Rumah RJ yang telah diresmikan. Selain
itu, Kabupaten Way Kanan berjuluk Bumi Ramik Ragom juga telah memiliki Balai
Rehabilitasi NAPZA di RSUD Zainal Abidin Pagar Alam yang juga diresmikan oleh
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, yang diharapkan dalam dimanfaatkan secara
maksimal sehingga pengguna narkoba atau korban dapat direhabilitasi tanpa
dipidana, serta dapat mengurangi angka pengguna narkoba di Kabupaten Way Kanan.
Penulis
: Fitria Wulandari
Foto
: Jaka / Dok. Pim Way Kanan