/ Detail Berita

Bupati Adipati Tandatangani Prasasti Rumah Restorative Justice Kampung Lembasung

Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M melakukan Penandatanganan Prasasti Rumah Restorative Justice Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Balai Tiuh Adhyaksa Kejaksaan Negeri Way Kanan, Selasa (20/12/2022) yang disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Dr. Afrillianna Purba, S.H.,M.H, Unsur Polres Way Kanan, Camat Blambangan Umpu, Akhmad Syafari, S.Ag dan Kepala Kampung Lembasung.

 

Penandatanganan tersebut dilakukan pada prasasti yang sebelumnya telah ditandatangani dan diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianti, S.H.,M.H pada Tanggal 16 Nnovember 2022 lalu, bersamaan dengan Peresmian Rumah Restorative Justice untuk 221 Rumah RJ se-Kabupaten Way Kanan oleh Kajati Lampung.

 

Rumah Restorative Justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrument pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakuan kebijakan (Peraturan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung), namun pelaksanaannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia masing belum optimal.

 

Rumah Restoraive Justive di Kabupaten Way Kanan merupakan Rumah Restorative Justice terbanyak di Indonesia dengan jumlah 221 Rumah RJ yang telah diresmikan. Selain itu, Kabupaten Way Kanan berjuluk Bumi Ramik Ragom juga telah memiliki Balai Rehabilitasi NAPZA di RSUD Zainal Abidin Pagar Alam yang juga diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, yang diharapkan dalam dimanfaatkan secara maksimal sehingga pengguna narkoba atau korban dapat direhabilitasi tanpa dipidana, serta dapat mengurangi angka pengguna narkoba di Kabupaten Way Kanan.

 

Penulis : Fitria Wulandari

Foto : Jaka / Dok. Pim Way Kanan