Sekda Saipul Pimpin Rakoor Masjid Ramah Anak Kabupaten Way Kanan Tahun 2022
Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Way Kanan memimpin Rapat Koordinasi Masjid Ramah Anak Tahun 2022 di Ruang Rapat Utama Setdakab, Kamis (15/12/2022) yang dihadiri oleh kepala/unsur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan, Uspika Blambangan Umpu dan Ketua serta Pengurus Masjid se-Kabupaten Way Kanan.
Dalam arahannya, Ketua
DMI Way Kanan, Saipul mengatakan bahwa Masjid Ramah Anak merupakan satuan
Masjid sebagai ruang public untuk beribadah, dapat menjadi salah satu
alternatif untuk dikembangkan menjadi temmpat anak-anak berkumpul melakukan kegiatan
positif, inovatif, dan rekreatif yang aman dan nyaman dengan dukungan orang tua
dan lingkungannya.
Masjid Ramah Anak mengutamakan 4 (empat) prinsip yang terkandunng dalam Konvensi Hak Anak yaitu Non diskriminasi, Kepentingan terbaik bagi anak, hidup, keberlangsungan hidup dan perkembangan, serta Partisipasi anak.
Ketua DMI Way Kanan
juga berharap Rakoor tersebut, para pengelola Masjid dapat memberikan ruang
kepada anak untuk berkumpul dan belajar di Masji, dan menjadikan Masjid Ramah
Anak.
Pada rakoor tersebut
juga dilakukan pemaparan materi oleh Kementerian Agama Kabupaten yang juga Sekretaris
DMI Way Kanan, terkait pemahaman Masjid Ramah Anak yang dilatarbelakangi karena
banyak anak yang salah memilih kegiatan dalam memanfaatkan waktu luangnya,
sehingga menjadi pecandu gawai, berada di kelompok anak yang berkonotasi negative
seperti gangster, pecandu narkoba, dan lainnya. Belum banyak Masjid yang
berorientasi pada kepentingan terbaik anak yang mampu menghargai hak-hak anak serta
melindungi mereka dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Serta Masjid
pada umumya digunakan hanya pada waktu Sholat dan mengaji, diluar waktu
tersebut biasanya dikunci, sehingga tidak bisa diakses oleh anak-anak, padahal
dalam sepanjang hari banyak ruangan dan fasilitas yang bisa dimanfaatkan bagi
anak-anak do lingkungan Masjid untuk mengisi waktu luang anak-anak dengan
berbagai aktivitas dalam berekspresi, berkreasi dan berinovasi sesuai tumbuh
kembang mereka.
Disampaikan pula
bahwa tujuan dari Masjid Ramah Anak yaitu Mengoptimalkan fungsi Masjid yang
dikembangkan menjadi tempat anak-anak berkumpul, melakukan kegiatan positif,
Inovatif, kreatif dan rekreatif yang aman dan nyaman. Mengoptimalkan fungsi
Masjid sebagai tempat pembelajaran melalui berbagai kegiatan peningkatan
pemahaman bagi orang tua terkait pemenuhan hak anak termasuk anak berkebutuhan
khusus. Serta Meningkatkan pengelolaan Masjid dengan berorientasi pada
kepentingan terbaik anak, dan partisipasi anak sesuai tumbuh kembang anak,
tanpa kekerasan dan diskriminasi.
Disampaikan bahwa Masjid
Ramah Anak di Kabupaten Way Kanan berjumlah 70 Masjid Ramah Anak di 15
Kecamatan, dengan rincian 15 MRA berdasarkan SK DMI Kabupaten Way Kanan No.
01/DMI/01/2022 tentang Penetapan Masjid Ramah Anak (MRA) Kabupaten Way Kanan Tahun
2022, 54 MRA berdasarkan SK DMI
Kabupaten Way Kanan No. 003/DMI/08/2022 tentang Penetapan Masjid Ramah Anak
Kabupaten Way Kanan Tahun 2022 serta Inisiasi 1 Masjid di Kampung Tiuh Baru
Kecamatan Negeri Besar (SK dalam proses).
Untuk Masjid Ramah
Anak yang terdapat di 15 Kecamatan, pada Kecamatan Blambangan Umpu terdapat 6
MRA, Kecamatan Umpu Semenguk 3 MRA, Kecamatan Baradatu 4 MRA, Kecamatan Negeri
Agung 7 MRA, Kecamatan Banjit 4 MRA, Kecamatan Gunung Labuhan 5 MRA, Kecamatan
Kasui 4 MRA, Kecamatan Rebang Tangkas 4 MRA, Kecamatan Way Tuba 5 MRA,
Kecamatan Bumi Agung 4 MRA, Kecamatan Bahuga 4 MRA, Kecamatan Buay Bahuga 4
MRA, Kecamatan Pakuan Ratu 7 MRA, Kecamatan Negara Batin 4 MRA dan Kecamatan
Negeri Besar 5 MRA.
Selain itu, juga
dilakukan Penandatanganan MoU Masjid Ramah Anak Terkait Perlindungan Perempuan
dan Anak antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan Kementerian Agama
Kabupaten Way Kanan serta penyerahan Bantuan Alat Permainan dari Dewan Masjid Indonesia
Kabupaten Way Kanan kepada Masjid Agung Ashabul Yamin Kelurahan Blambangan Umpu
Kecamatan Blambangan Umpu, Masjid Al Muttaqin Kampung Umpu Bhakti Kecamatan
Blambangan Umpu, Masjid Jami’ Nurul Huda Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu
Semenguk, Masjid An Nur Kampung Campur Asri Kecamatan Baradatu, Masjid Nurul Ikhlas
Kampung Donomulyo Kecamatan Banjit dan Masjid Al Furqon Ponpes Bahrul Ulum
Kecamatan Rebang Tangkas serta Pembagian bantuan berupa Buku, Iqro dan Buku
Kisah Nabi dan Rosul kepada Masjid Ramah Anak se-Kabupaten Way Kanan oleh Ketua
Tim Penggerak PKK Kabupaten, Ny. Hj. Dessy Afriyanti Adipati yang juga Bunda
PAUD Kabupaten Way Kanan.
Penulis : Fitria
Wulandari
Photo : Dinas
Kominfo