/ Detail Berita

Puncak HAKORDIA Tahun 2022 Tingkat Way Kanan, Sekda Saipul Buka Sosialisasi Penanganan Pengaduan Terhadap Masyarakat

Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP membuka Sosialisasi Penanganan Pengaduan Terhadap Masyarakat pada Pemerintah, Kejaksaan dan Kepolisian dalam Rangka Puncak Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2022 di Gedung Serba Guna Pemkab Way Kanan, Rabu (14/12/2022), yang dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan, Polres Way Kanan, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Bagian Setdakab, RSUD Zainal Abidin Pagar Alam, Pimpinan Kecamatan dan Kampung/Kelurahan se-Kabupaten Way Kanan, Keua MKKS SMP dan Ketua P3S SD se-Kabupaten Way Kanan.

 

Menyampaikan sambutan Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M, Sekda Saipul yang juga Plt. Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten mengatakan bahwa Pemerintah yang baik memiliki depalan karakteristik, atau yang sering disebut delapan pilar, yaitu Partisipasi, Penegakan Hukum, Keterbukaan, Tangkas dan Gesit Bertindak, Mengedepankan Musyawarah, Keadilan dan Kebersamaan, Efektif dan Efisien serta Akuntabilitas. Dimana untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, kolusi dan Nepotisme bukan hanya tanggungjawab dari penyelenggara semata, melainkan masyarakat serta semua komponen Negara. Peran serta masyarakat tersebut adalah untuk melakukan kontril sosial terhadap penyelenggaraan Pemerintahan.

 

“Saya mengajak kepada kita semua agar menggunakan momentum yang baik ini dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia untuk bersama-sama membangkitkan dan mengorbankan semangat anti korupsi di Kabupaten Way Kanan. Untuk membangkitkan semangat pemberantasan korupsi pasca Pandemi Covid-19 maka diperlukan kerjasama, bahu membahu, dan kolaborasi dalam harmonisasi yang utuh untuk mencapai tujuan bersama, yaitu Indonesia yang bebas korupsi”, ujar Sekda Saipul.

 

Disampaikan pula bahwa pengaduan masyarakat umum terjadi Ketika masyarakat selaku pengguna layanan tidak puas atas pelayanan yang diberikan, bahkan menambahkan kekecewaan Ketika pengaduan yang disampaikan tidak dikelola atau ditanggapi secara baik oleh petugas pengaduan. Standar pelayanan publik yang telah dibuat dan ditetapkan tidak menjamin bahwa penyelenggaraan pelayanan public memiliki kualitas yang baik. Maka penting pengelolaan pengaduan dikelola dengan baik dan efektif dalam rangka membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat selaku pengguna layanan untuk berpartisipasi dalam peningkatan kualitas pelayanan.

 

Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia secara khusus tertuang dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, agar masyarakat tersebut disertai dengan tanggungjawab dan prinsip memegang teguh fakta yang sebenarnya. Dimana dalam Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2018, peran serta masyarakat ini diwujudkan dalam bentuk hak untuk Mencari, memperoleh dan memberikan informasi atas dugaan terjadinya korupsi, Mendapatkan pelayanan dalam mencari dan memberikan informasi terkait dugaan terjadinya korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi, Menyampaikan saran dan penapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum yang menangani perkara korupsi Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum serta Memperoleh perlindungan hukum.