Puncak HAKORDIA Tahun 2022 Tingkat Way Kanan, Sekda Saipul Buka Sosialisasi Penanganan Pengaduan Terhadap Masyarakat
Sekretaris
Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP membuka Sosialisasi Penanganan
Pengaduan Terhadap Masyarakat pada Pemerintah, Kejaksaan dan Kepolisian dalam
Rangka Puncak Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2022 di Gedung Serba Guna Pemkab
Way Kanan, Rabu (14/12/2022), yang dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan,
Polres Way Kanan, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Bagian Setdakab, RSUD Zainal
Abidin Pagar Alam, Pimpinan Kecamatan dan Kampung/Kelurahan se-Kabupaten Way
Kanan, Keua MKKS SMP dan Ketua P3S SD se-Kabupaten Way Kanan.
Menyampaikan
sambutan Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M, Sekda Saipul yang juga Plt.
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten mengatakan bahwa Pemerintah yang baik
memiliki depalan karakteristik, atau yang sering disebut delapan pilar, yaitu
Partisipasi, Penegakan Hukum, Keterbukaan, Tangkas dan Gesit Bertindak,
Mengedepankan Musyawarah, Keadilan dan Kebersamaan, Efektif dan Efisien serta
Akuntabilitas. Dimana untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan
bebas dari Korupsi, kolusi dan Nepotisme bukan hanya tanggungjawab dari
penyelenggara semata, melainkan masyarakat serta semua komponen Negara. Peran serta
masyarakat tersebut adalah untuk melakukan kontril sosial terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan.
“Saya
mengajak kepada kita semua agar menggunakan momentum yang baik ini dalam
peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia untuk bersama-sama membangkitkan dan
mengorbankan semangat anti korupsi di Kabupaten Way Kanan. Untuk membangkitkan
semangat pemberantasan korupsi pasca Pandemi Covid-19 maka diperlukan
kerjasama, bahu membahu, dan kolaborasi dalam harmonisasi yang utuh untuk
mencapai tujuan bersama, yaitu Indonesia yang bebas korupsi”, ujar Sekda Saipul.
Disampaikan
pula bahwa pengaduan masyarakat umum terjadi Ketika masyarakat selaku pengguna
layanan tidak puas atas pelayanan yang diberikan, bahkan menambahkan kekecewaan Ketika
pengaduan yang disampaikan tidak dikelola atau ditanggapi secara baik oleh
petugas pengaduan. Standar pelayanan publik yang telah dibuat dan ditetapkan
tidak menjamin bahwa penyelenggaraan pelayanan public memiliki kualitas yang
baik. Maka penting pengelolaan pengaduan dikelola dengan baik dan efektif dalam
rangka membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat selaku pengguna layanan
untuk berpartisipasi dalam peningkatan kualitas pelayanan.
Peran
serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia secara khusus tertuang
dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta
Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, agar masyarakat tersebut disertai dengan tanggungjawab dan
prinsip memegang teguh fakta yang sebenarnya. Dimana dalam Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun
2018, peran serta masyarakat ini diwujudkan dalam bentuk hak untuk Mencari,
memperoleh dan memberikan informasi atas dugaan terjadinya korupsi, Mendapatkan
pelayanan dalam mencari dan memberikan informasi terkait dugaan terjadinya
korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi,
Menyampaikan saran dan penapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum
yang menangani perkara korupsi Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang
laporan yang diberikan kepada penegak hukum serta Memperoleh perlindungan
hukum.