Wabup Ali Rahman Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice Untuk 221 Rumah RJ Se-Way Kanan Oleh Kajati Lampung
Wakil
Bupati Drs. H. Ali Rahman, M.T menghadiri Launching Restorative Justice di
Balai Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu, Rabu (16/11/2022) yang turut
dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, S.H.,M.H,
Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,
Instansi Vertikal dan Pimpinan Kecamatan Blambangan Umpu.
Pada
acara yang juga disiarkan secara virtual diikuti oleh seluruh Kampung/Kelurahan
se-Kabupaten Way Kanan, Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto menyampaikan
bahwa Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara
tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada
pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
“Proses
ini melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang
terkait. Mereka akan Bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian
perkara pidana yang adil seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Dengan mengedepankan
pemulihan Kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola baik masyarakat”,
ujar Kajati Lampung.
Selanjutnya
juga dijelaskan bahwa prinsip keadila Restorative Justice adalah salah
satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrument
pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkaman Agung dalam bentuk pemberlakukan
kebijakan (Peraturan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung), namun
pelaksanaannya dalam system peradilan pidana Indonesia masih belum optimal.
“Salah
satu contohnya proses peradilan pencurian, apabila tertangkap Pak Kapolres akan
memeriksa Ketika perkara sudah terpenuhi, maka dilanjutkan ke Pengadilan dan
terdakwa pencuri tersebut dibawa Kejaksaan untuk disidangkan, kemudian setelah
itu diputuskan peradilan oleh Pengadilan Negeri, namun untuk hal seperti ini bisa
terjadi lagi apabila hasil curian masih dapat ditemukan dan dikembalikan ke
korban, maka bisa dilakukan restorative justice dengan cara perdamaian
dengan syarat barang bukti ada dan latar pelakunya masih remaja, pihak Jaksa
memanggil pihak keluarga dari terdakwa dan dari pihak korban, kemudian dihadiri
pula oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat yang ada untuk dilakukan
upaya perdamaian, dan perkara tersebut dapat dilakukan Rumah RJ, sehingga tidak
perlu dihukum di Pengadilan”, jelas Kajati.
Diketahui,
pada kesempatan tersebut Kajati Lampung melakukan peresmian Rumah Restorative
Justice di Balai Kampung Lembasung secara langsung dan serta peresmian
secara virtual untuk 221 Rumah RJ seluruh Kampung di Kabupaten Way Kanan. Dengan
demikian, Kabupaten Way Kanan memiliki Rumah Restorative Justice terbanyak
di Indonesia dengan jumlah 221 Rumah RJ yang telah diresmikan.