Wabup Buka Rakoor Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten Way Kanan Tahun 2022
Wakil Bupati
Drs. H. Ali Rahman, M.T memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting
Tingkat Kabupaten Way Kanan, di Ruang Rapat Utama Pemda setempat, Rabu
(02/11/2022) yang dihadiri oleh Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung, Dinas
Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan, Dinas Perikanan,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan, Pimpinan
Kecamatan Umpu Semenguk, Kecamatan Negeri Agung, Tim Penggerak PKK Kabupaten,
Forum CSR, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, UPT KB se-Kabupaten Way Kanan,
para Penyuluh KB se-Kabupaten Way Kanan dan Pengurus Forum Anak Daerah
Kabupaten Way Kanan.
Dalam sambutannya,
Wabup Ali Rahman mengatakan bahwa pada periode Tahun 2020-2024 merupakan
tahapan terakhir dari RPJPN 2005-2025, sehingga merupakan periode pembangunan
jangka menengah yang sangat penting dan strategis. RPJMN 2020-2024 akan
memengaruhi pencapaian target pembangunan dalam RPJPN. Dimana tatanan
masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur, khususnya dalam
bidang kesehatan salah satunya ditandai dengan status kesehatan dan gizi
masyarakat yang semakin meningkat serta proses tumbuh kembang yang optimal,
yang ditandai dengan meningkatnya Umur Harapan Hidup (UHH) dan Healthy Adjusted Life Expectancy (HALE).
“Penurunan
prevalensi wasting dan stunting pada balita merupakan sasaran pokok RPJMN
2020-2024. Prevalensi stunting di Kabupaten Way Kanan telah terjadi penurunan
dari 27,7 persen pada Tahun 2019 (SSGBI 2019), dan pada Tahun 2021 menjadi 20,7
persen (SSGBI 2021) serta ditargetkan secara Nasional menjadi 14 persen pada
Tahun 2024”, ujar Wabup Ali Rahman yang juga Ketua TPPS Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya,
berdasarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2021, BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana
Program percepatan Penurunan Stunting dan juga berdasarkan Keputusan Menteri
Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas tentang Penetapan
Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting
Terintegrasi Tahun 2021 bahwa Kabupaten Way Kanan merupakan salah satu dari 100
Kabupaten perluasan lokus stunting. Selain itu, penurunan stunting juga penting
dilakukan sedini mungkin untuk menghindari dampak jangka panjang yang merugikan
seperti terhambatnya tumbuh kembang anak. Karena stunting mempengaruhi
perkembangan otak, sehingga tingkat kecerdasan anak tidak maksimal, hal ini
berisiko menurunkan produktivitas saat dewasa. Dimana stunting juga menjadikan
anak rentan penyakit dan berisiko lebih ringgi menderita penyakit kronis dimasa
dewasanya. bahkan stunting dan berbagai bentuk masalah gizi diperkirakan
berkontribusi pada hilangnya 2-3 persen Produk Domestik Bruto (PDB) setiap
tahunnya.
“Kabupaten Way
Kanan telah membentuk TPPS mulai dari Tingkat Kabupaten, Kecamatan sampai
dengan tingkat Desa yang dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan. Dan Kabupaten
Way Kanan juga telah menetapkan 30 Kampung sebagai Desa lokus penanganan
stunting pada Tahun 2022”, lanjut Wabup yang juga menegaskan bahwa Rakoor
tersebut bukan hanya sebatas seremonial, tetapi harus ditunjukkan keseriusan
untuk Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam penanganan dan pencegahan kejadian
stunting.
Wabup
menekankan bahwa upaya pencegahan dan penurunan stunting tidak dapat dilakukan
hanya oleh sektor kesehatan saja, karena penyebabnya yang multidimensi. Percepatan penurunan stunting harus
dilaksanakan secara holistik, integrative dan berkualitas melalui koordinasi,
sinergi dan sinkronisasi diantara Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kampung dan
Pemangku Kepentingan lainnya. Konvergensi berbagai program yang terkait dengan
penurunan stunting juga menjadi kata kunci untuk memastikan program-program
intervensi dapat dilaksanakan dan dimanfaatkan secara optimal sehingga
berkontribusi pada penurunan prevalensi stunting.
“Konvergensi
kata yang mudah diucapkan tetapi seringkali tidak mudah untuk diwujudkan. Karena
untuk mewujudkannya diperlukan upaya keras dari kita semua. Setiap lembaga yang
terlibat diminta untuk menghilangkan ego sektoral karena konvergensi
membutuhkan kerja kolaborasi antar berbagai pihak, dan peserta yang hadri ini
adalah Instansi yang berkontribusi langsung dalam kegiatan pencegahan dan
penurunan stunting terintegrasi. Saya sangat menantikan aksi kita untuk
bergerak bersama untuk percepatan penurunan stunting, agar terwujud masyarakat
Way Kanan yang unggul dan sejahtera”, tegas Wabup Ali Rahman.
Sebelumnya,
Plt. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung, Ni Gusti Putu Meiridha, S.E.,M.M
dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya Percepatan
Penurunan Stunting sesuai Perpres Nomor 71 Tahun 2021 adalah agar dapat
menurunkan prevalensi stunting Nasional menjadi 14 persen dan Provinsi Lampung
khususnya menjadi 10,9 persen pada Tahun 2024. Dimana program ini merupakan
kegiatan yang mencakup Intervensi Spesifik, Intervensi Sensitif, dan Intervensi
Koordinatif yang dilaksanakan secara konvergen, holistic, integrative dan
berkualitas melalui kerjasama multisektor di Pusat, Daerah dan Desa.
“Dengan mengacu
pada RAN-PASTI, diperlukan pembentukan TPPS, yang bertugas mengkoordinasikan,
menyinergikan dan mengevaluasi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting.
Alhamdulillah Provinsi Lampung telah membentuk TPPS baik dari Tingkat Provinsi,
Kabupaten/Kota, kecamatan hingga Desa. Pelaksanaan Percepatan Penurunan
Stunting diselenggarakan sesuai mekanisme tata kerja yang disusun berdasarkan
agenda kerja tahunan melalui berbagai forum koordinasi, yang meliputi rakor
program, rakor TPPS, rakor teknis dan rapat tim pendampingan keluarga berisiko
stunting”, ujar Plt. Kepala BKKBN Perwakilan Provinsi Lampung.
Disampaikan pula
bahwa sesuai yang telah diamanatkan agar Bupati/Walikota melaporkan
Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten/Kota di
wilayahnya kepada Gubernur setidaknya 2 kali dalam 1 tahun atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan. TPPS Kabupaten/Kota wajib menyusun laporan setidaknya per
semester untuk dilaporkan kepada Bupati/Walikota. Kepala TPPS Kabupaten/Kota
yang belum menyusun laporan TPPS Semester I untk segera menyusun dan
melaporkannya kepada Bupati/Walikota serta Gubernur.
“Laporan TPPS
Kabupaten/Kota ini akan dipergunakan untuk menyusun Laporan TPPS Tingkat
Provinsi yang akan disampaikan kepada Gubernur hingga TPPS Pusat. Perlu diketahui,
setidaknya terdapat 72 indikator dari 90 indikator yang menjadi tangungjawab
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang harus dicapai pada Tahun 2024. Sementara ini
terdapat 39 indikator yang menjadi tanggungjawab Desa”, lanjut Ni Gusti Putu
Meiridha.
Untuk
mewujudkan tercapainya tujuan dan target indikator percepatan penurunan
stunting tersebut dilaksanakan melalui upaya Penyediaan data keluarga berisiko
stunting, Pendampingan keluarga berisiko stunting, Pendampingan calon pengantin/calon
PUS, Surveilans keluarga berisiko stunting serta Audit Kasus Stunting.
Diketahui, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengetahui progress pelaksanaan Program Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Way Kanan melalui 8 aksi konvergensi, pendampingan keluarga berisiko stunting dan peran desa. Dengan narasumber Kepala Dinas Bappeda, Indra Zakariya Rayusman, S.H.,M.H, Kepala Dinas P3AP2KB, Indra Kesuma, S.Sos dan Kabid Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung dengan peserta sebanyak 40 orang terdiri dari pelaksana dan anggota TPPS Kabupaten Way Kanan.
Penulis : Fitria Wulandari
Photo ; Dicy / Dok. Pim Way Kanan