Bupati Adipati Lakukan Pengawasan Ke Sarana Kefarmasian Di Way Kanan
Bupati H.
Raden Adipati Surya, S.H.,M.M didampingi Asisten Bidang Administrasi Umum
Setdakab, Drs. Harun Anosa, M.M dan Kepala Dinas Kesehatan, Srikandi, S.KM.,M.M
melakukan Kegiatan Pengawasan Sarana Kefarmasian di Wilayah Kabupaten Way
Kanan, Selasa (25/10/2022).
Bupati Adipati
menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan kefarmasian tersebut dilakukan untuk
memastikan 3 (tiga) obat yang mengandung cemaran EG melebihi ambang batas tidak
beredar di Kabupaten Way Kanan, sehingga dapat memmberikan keamanan kesehatan.
“Baru sore
kemarin ada surat dari BPOM yang menyatakan bahwa terdapat 133 obat sediaan
cair/sirup yang boleh diresepkan oleh Tenaga Kesehatan, serta 3 obat yang dilarang
sediaan oleh BPOM, pengawasan ini kita lakukan untuk meastikan bahwa tiga obat
yang dilarang sediaan oleh BPOM tidak beredar di Kabupaten Way Kanan. Pengawasan
ini juga sebagai langkah memberikan
keamanan kesehatan terhadap masyarakat”, jelasnya.
Diketahui, Pengawasan
tersebut dilakukan berdasarkan Surat dari BPOM yang menyatakan bahwa terdapat
133 obat sediaan cair/sirup yang boleh diresepkan oleh tenaga kesehatan, serta
3 obat yang mengandung cemaran EG melebihi ambang batas.
Pengawasan dilakukan
pada RSUD Zainal Abidin Pagar Alam, Pasar Gunung Katun serta Apotek yang ada di
Kecamatan Baradatu.
Penulis : Fitria Wulandari
Photo : Nurdin / Dok. Pim Way Kanan