Surat Edaran Bupati Way Kanan Tentang Dukungan Pelaksanaan Pendataan Awal REGSOSEK 2022
Dalam rangka
menyukseskan Program Pemerintah dalam melaksanakan Reformasi Satu Data
Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat melalui Pendataan Registrasi Sosial
Ekonomi (REGSOSEK), Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M
mengeluarkan Surat Edaran tentanng Dukungan Pelaksanaan Pendataan Awal
Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK).
SE tersebut
dikeluarkan pada Tanggal 29 September 2022 dengan Nomor : 500/785/V.01-WK/2022
kepada seluruh Camat dan Kepala Kampung/Lurah se-Kabupaten Way Kanan.
Disampaikan dalam
SE tersebut, dalam mendukung Pelaksanaan Regsosek Tahun 2022 yang dilakukan oleh
Badan Pusat Statistik (BPS), untuk dilakukan koordinasi dan kolaborasi Camat
dan Kepala Kampung/Lurah bersama BPS Kabupaten Way Kanan untuk
mensosialisasikan pelaksanaan Pendataan Awal Regsosek kepada seluruh jajaran di
tingkat Kecamatan hingga RT/RW, serta mengajak partisipasi aktif seluruh
masyarakat di wiayahnya untuk menerima kedatangan petugas Pendataan Awal
Regsosek dari BPS dengan memberikan jawaban yang benar dan jujur atas
pertanyaan yang diberikan.
Diketahui,
Pendataan Awal Regsosek 2022 akan dilaksanakan secara serentak pada Tanggal 15
Oktober sampai dengan 14 November 2022, berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 1997
tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Statistik serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Penulis : Fitria Wulandari