/ Detail Berita

Surat Edaran Bupati Way Kanan Tentang Dukungan Pelaksanaan Pendataan Awal REGSOSEK 2022

Dalam rangka menyukseskan Program Pemerintah dalam melaksanakan Reformasi Satu Data Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat melalui Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK), Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M mengeluarkan Surat Edaran tentanng Dukungan Pelaksanaan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK).

 

SE tersebut dikeluarkan pada Tanggal 29 September 2022 dengan Nomor : 500/785/V.01-WK/2022 kepada seluruh Camat dan Kepala Kampung/Lurah se-Kabupaten Way Kanan.

 

Disampaikan dalam SE tersebut, dalam mendukung Pelaksanaan Regsosek Tahun 2022 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), untuk dilakukan koordinasi dan kolaborasi Camat dan Kepala Kampung/Lurah bersama BPS Kabupaten Way Kanan untuk mensosialisasikan pelaksanaan Pendataan Awal Regsosek kepada seluruh jajaran di tingkat Kecamatan hingga RT/RW, serta mengajak partisipasi aktif seluruh masyarakat di wiayahnya untuk menerima kedatangan petugas Pendataan Awal Regsosek dari BPS dengan memberikan jawaban yang benar dan jujur atas pertanyaan yang diberikan.

 

Diketahui, Pendataan Awal Regsosek 2022 akan dilaksanakan secara serentak pada Tanggal 15 Oktober sampai dengan 14 November 2022, berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

 


Penulis : Fitria Wulandari