RAS : Tugas Kita Bersama Adalah Mewujudkan Pembangunan Way Kanan Layak Anak Secara Menyeluruh dan Berkelanjutan
Bupati H.
Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menghadiri Acara Pelatihan Manajemen Kasus
Terhadap Anak Tahun 2022 di Hotel Almer Kecamatan Baradatu, Kamis (13/10/2022)
bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak, Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana, Indra Kesuma, S.Sos, Pimpinan Kecamatan
Baradatu serta para Peserta Pelatihan.
Pelatihan tersebut dilaksanakan dalam Rangka Meningkatkan Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus di Kabupaten Way Kanan.
Bupati Adipati dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategis pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengeluarkan Permen PPPA Nomor 04 Tahun 2018 tentang Pediman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang salah satu tujuannya yaitu Penanganan segera untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Pelatihan
Manajemen Kasus ini sendiri memiliki tujuan khusus yang diharapkan peserta
mampu mengaplikasikan pengetahuan, nilai dan keterampilan dalam melakukan
manajemen kasus, mampu menjelaskan pentingnya manajemen kasus dalam sistem
perlindungan anak, mampu mempraktikan, menerapkan etika manajemen kasus, serta
mampu dalam membangun sistem rujukan, pelaporan dalam manajemen kasus”, ujar
Bupati Adipati.
Selanjutnya,
Bupati penerima Penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) Kategori Nindya Tahun
2022, juga menegaskan bahwa Pelatihan Manajemen Kasus merupakan bentuk upaya
Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan
perlindungan anak dalam rangka memenuhi amanat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dimana dalam
Pasal 4 disebutan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat
kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Komitmen
dalam meningkatkan dan mnegimplementasikan kebijakan, pemenuhan hak anak dan
perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui perumusan strategi perencanaan
pembangunan Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, dan Kampung di Kabupaten Way Kanan
yang Layak Anak secara menyeluruh dan berkelanjutan merupakan tugas kita
bersama, karena anak merupakan investasi dimasa yang akan datang. Menjadi
kewajiban kita bersama untuk menjadikannya lebih berkualitas, sehingga mereka
akan menjadi modal pembangunan dimasa mendatang, untuk itu, peran seluruh
Pemangku Kepentingan, Pemerintah, masyarakat dan Dunia Usaha harus bahu-membahu
mewujudkannya”, tegas Bupati Adipati yang dalam kesempatan tersebut, secara
resmi membuka Pelatihan Manajemen Kasus.
Sebelumnya,
Kadis P3AP2KB, Indra Kesuma dalam laporannya menyampaikan bahwa permasalahan
kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak selalu menjadi perbincangan
serius, dan masih menjadi isu strategis dalam pembangunan Bangsa Indonesia dan
bahkan menjadi sorotan internasional. Dimana dalam penanganannya, dilakukan
tidak hanya oleh Pemerintah Pusat, namun juga Pemerintah Daerah dalam hal ini
melalui UPT PPPA serta Lembaga Penyedia Layanan Anak Lainnya yang dapat memberi
layanan yang dibutuhkan bagi perempuan dan anak baik di tingkat daerah
Kabupaten hingga ke tingkat Kampung.
Manajemen
Kasus merupakan pendekatan yang tepat dalam merespon kompleksitas permasalahan
perlindungan anak di Indonesia saat ini. Permasalahan perlindungan anak yang
multidimensional menuntut Lembaga Penyedia layanan untuk memiliki suatu
pendekatan yang dapat mengintegrasikan maupun mengkoordinasikan layanan yang
ada, melalui manajemen kasus penanganan masalahan terkait perlindungan anak
dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan. Kekerasan terhadap
Perempuan dan Anak adalah setiap tindakan yang berakibat atau dapat
mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual,
penelantaran pada anak termasuk ancaman tindakan, pemaksanaan atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum.