/ Detail Berita

RAS : Tugas Kita Bersama Adalah Mewujudkan Pembangunan Way Kanan Layak Anak Secara Menyeluruh dan Berkelanjutan

Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menghadiri Acara Pelatihan Manajemen Kasus Terhadap Anak Tahun 2022 di Hotel Almer Kecamatan Baradatu, Kamis (13/10/2022) bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Indra Kesuma, S.Sos, Pimpinan Kecamatan Baradatu serta para Peserta Pelatihan.

 

Pelatihan tersebut dilaksanakan dalam Rangka Meningkatkan Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus di Kabupaten Way Kanan.


 

Bupati Adipati dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategis pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengeluarkan Permen PPPA Nomor 04 Tahun 2018 tentang Pediman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang salah satu tujuannya yaitu Penanganan segera untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.


“Pelatihan Manajemen Kasus ini sendiri memiliki tujuan khusus yang diharapkan peserta mampu mengaplikasikan pengetahuan, nilai dan keterampilan dalam melakukan manajemen kasus, mampu menjelaskan pentingnya manajemen kasus dalam sistem perlindungan anak, mampu mempraktikan, menerapkan etika manajemen kasus, serta mampu dalam membangun sistem rujukan, pelaporan dalam manajemen kasus”, ujar Bupati Adipati.

 

Selanjutnya, Bupati penerima Penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) Kategori Nindya Tahun 2022, juga menegaskan bahwa Pelatihan Manajemen Kasus merupakan bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dalam rangka memenuhi amanat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dimana dalam Pasal 4 disebutan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

 

“Komitmen dalam meningkatkan dan mnegimplementasikan kebijakan, pemenuhan hak anak dan perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui perumusan strategi perencanaan pembangunan Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, dan Kampung di Kabupaten Way Kanan yang Layak Anak secara menyeluruh dan berkelanjutan merupakan tugas kita bersama, karena anak merupakan investasi dimasa yang akan datang. Menjadi kewajiban kita bersama untuk menjadikannya lebih berkualitas, sehingga mereka akan menjadi modal pembangunan dimasa mendatang, untuk itu, peran seluruh Pemangku Kepentingan, Pemerintah, masyarakat dan Dunia Usaha harus bahu-membahu mewujudkannya”, tegas Bupati Adipati yang dalam kesempatan tersebut, secara resmi membuka Pelatihan Manajemen Kasus.

 

Sebelumnya, Kadis P3AP2KB, Indra Kesuma dalam laporannya menyampaikan bahwa permasalahan kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak selalu menjadi perbincangan serius, dan masih menjadi isu strategis dalam pembangunan Bangsa Indonesia dan bahkan menjadi sorotan internasional. Dimana dalam penanganannya, dilakukan tidak hanya oleh Pemerintah Pusat, namun juga Pemerintah Daerah dalam hal ini melalui UPT PPPA serta Lembaga Penyedia Layanan Anak Lainnya yang dapat memberi layanan yang dibutuhkan bagi perempuan dan anak baik di tingkat daerah Kabupaten hingga ke tingkat Kampung.

 

Manajemen Kasus merupakan pendekatan yang tepat dalam merespon kompleksitas permasalahan perlindungan anak di Indonesia saat ini. Permasalahan perlindungan anak yang multidimensional menuntut Lembaga Penyedia layanan untuk memiliki suatu pendekatan yang dapat mengintegrasikan maupun mengkoordinasikan layanan yang ada, melalui manajemen kasus penanganan masalahan terkait perlindungan anak dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan. Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak adalah setiap tindakan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, penelantaran pada anak termasuk ancaman tindakan, pemaksanaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.