Bupati Adipati Hadiri Sosialisasi dan Koordinasi Pendataan Awal Regsosek Kabupaten Way Kanan Tahun 2022
Bupati H. Raden Adipati Surya,
S.H.,M.M menghadiri Acara Sosialisasi dan Koordinasi Pendataan Awal Registrasi
Sosial Ekonomi (REGSOSEK) Kabupaten Way Kanan Tahun 2022 di Hotel Grand Sinar
Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk, Selasa (27/09/2022) yang dihadiri
oleh Kepala BPS Provinsi Lampung, Endang Retno Sri Subiyandani, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Kepala dan unsur Satuan Kerja Perangkat
Daerah, Badan Pusat Statistik Kabupaten Way Kanan, Lapas Kelas II/B Way Kanan,
Kementerian Agama Kabupaten serta Pimpinan Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan.
Menyampaikan sambutannya, Bupati
Adipati mengatakan bahwa berdasarkan Pidati Presiden RI pada penyampaian RUU
APBN Tahun Anggaran 2023, tanggal 16 Agustus 2022 disampaikan terkait Reformasi
program perlindungan sosial diarahkan pada perbaikan basis data penerima melalui
pembangunan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) serta percepatan
penghapusan kemiskinan ektrem, dan Tahun 2022 Pendataan Awal Regsosek
dilaksanakan di 514 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Way
Kanan dengan metode yang dilaksanakan secara sensor (door to door) oleh BPS dan mitra dengan menggunakan kuesioner, yang
selanjutkan akan diserahkan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas pada tingkat
pusat dan/atau serta Bappeda/Diskominfotik pada tingkat Daerah.
“Pelaksanaan pembangunan pada tahun
2020-2021 dihadapkan pada tantangan yang berat dengan adanya pandemi Covid-19.
Dimana sektor perekonomian mengalami kontraksi, pengangguran terbuka dan angka
kemiskinan juga mengalami peningkatan. Dampak tersebut mungkin masih terus
berlanjut hingga Tahun 2022, dengan perkiraan bahwa sebagian dari penduduk
jatuh pada kaegori kesejahteraan yang lebih rendah”, ujar Bupati Adipati.
Bupati yang baru menerima Penghargaan
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 12 Kali Secara Berturut-turut dari
Menteri Keuangan RI, berbagai upaya telah dilakukan melalui sinergitas
Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Way
Kanan dalam rangka mengurangi beban masyarakat yang terdampak Covid-19 selama
kurun waktu Tahun 2020-2021 yang diimplementasikan melalui 3 (tiga) bidang
prioritas yaitu Bidang Kesehatan, Bidang Sosial dan Bidang Ekonomi. Dimana
penyelenggaraan program ketiga sektor prioritas tersebut telah disinergikan
dengan strategi dana rah kebijakan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Way
Kanan yang memprioritaskan Peningkatan SDM dan ekonomi masyarakat serta
penurunan tingkat kemiskinan.
Hasil yang dicapai Kabupaten Way Kanan
dalam upaya penanggulangan kemiskinan sebagai dampak adanya pandemi Covid-19
perlahan-lahan menunjukkan peningkatan. Melalui pelaksanaan intervensi program
penanggulangan kemiskinan yang disinergikan antara Pemerintah Pusat, Provinsi
dan Kabupaten Way Kanan diharapkan angka kemiskinan Way Kanan mulai menurun
pada Tahun 2022 ini.
“Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Way
Kanan dalam penanggulangan kemiskinan bukan tanpa kendala, karena masih tersisa
permasalahan ketidaktepatan sasaran program yang ditandai dengan rendahnya
akurasi data penerima program-program. Dimana penyebab rendahnya akurasi data
penerima manfaat adalah Data yang belum dimutakhirkan secara berkala,
Pemeringkatan kesejahteraan penduduka tidak dilakukan, Sistem rujukan tidak
dijalankan dengnan baik serta Pendataan tidak inklusif”, lanjut Bupati Adipati.
Dijelaskan pula bahwa Regsosek adalah
Sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi
sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk
kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan. Pendataan
Awal Regsosek akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program
perlindungan sosial, melainkan keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat
untuk kebijakan Pemeirntah yang lebih terarah. Selain itu juga digunakan untuk
kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan. Data Regsosek akan
menjembatani koordinasi dan berbagi pakai data lintas lembaga dan lintas daerah
untuk memastikan pemakaian data yang konsisten.
“Melihat urgennya data yang akan
dihasilkan, Saya minta kepada kita semua yang hadir untuk mengawal pelaksanaan
Pendataan Awal Regsosek Tahun 2022. Yang dimaksudkan agar data yang dihasilkan
benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan, meminimalisir rekayasa, serta
terbebas dari kepentingan pribadi dan kelompok. Apalagi kita menghadapi
persiapan Pemilihan Umum yang syarat dengan nuansa politis, Saya tidak
menginginkan terjadi protes dan konflik di tengah masyarakat ketika data hasil
Pendataan Regsosek dimanfaatkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
untuk program perlindungan sosial”, lanjutnya yang juga berharap pelaksanaannya
dapat berjalan optimal sampai ke seluruh penjuru Kabupaten Way Kanan.
Bupati Way Kanan juga meminta seluruh
komponen baik Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Camat/Lurah/Kepala Kampung, serta
organisasi kemasyarakatan agar berperan aktif melancarkan dan menyukseskan
pelaksanaan Pendataan Awal Regsosek Tahun 2022 di lapangan, memberikan
informasi secara benar dan jujur, serta tidak melakukan intervensi kepada
petugas pendata yang ditugaskan BPS Kabupaten Way Kanan. Dan kepaa Kepala BPS
Kabupaten Way Kanan diharapkan untuk tetap menjalani koordinasi dengan
Pemerintah Kabupaten Way Kanan sehingga pelaksanan Pendataan Regsosek Tahun
2022 dapat berjalan sukses dan menghasilkan data yang akurat serta dapat
dipertanggungjawabkan.
Ditempat yang sama, Kepala BPS Way
Kanan, Eko Purnomo dalam paparannya menyampaikan bahwa Pelaksanaan Pendataan
Awal Regsosek berdasar hukum UU Nomor 16 Tahun 1999 tentang Statistik, PP Nomor
51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, PP Nomor 86 Tahun 2007 tentang
Badan Pusat Statistik dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan
Pernghapusan Kemiskinan Ektrem. Untuk ruang lingkup dan kebutuhan petugas
Regsosek Kabupaten Way Kanan, jumlah petugas sebanyak 754 orang terdiri dari
Mitra BPS dan Organik BPS.
Untuk koordinasi dan kolaborasi,
Permohonan Bappenas kepada Menpan RB untuk menerbitkan SE kepada seluruh ASN
dan PPNPN untuk mendukung pelaksanaan Regsosek. Permohonan Bappenas kepada
Mendagri untuk menerbitkan SE Sosialisasi kepada Pemda yaitu Gubernur, Bupati,
Walikota dan Kepala Desa/Lurah untuk mendukung pelaksanaan pendataan Regsosek.
Permohonan Bappenas kepada Panglima TNI untuk menerbitkan SE Sosialisasi kepada
jajaran TNI AD, AU dan AL yang bertugas di setiap daerah untuk mendukung
pelaksanaan pendataan awal Regsosek. Permohonan Bappenas kepada Kapolri untuk
menerbitkan SE Sosialisasi kepada jajaran Polri di tingkat Mabes, Polda, Polres
dan Polsek untuk mendukung pelaksanaan pendataan awal Regsosek. Serta Permohonan
Bappenas kepada Menteri Desa Pembangunan Daerah Terpencil dan Transmigrasi
untuk menerbitkan SE Sosiasliasi kepada pendamping desa untuk mendukung
pelaksanaan pendataan Regsosek.