Wabup Ali Rahman Hadiri Paripurna Agenda Penyampaian Tiga Raperda
Pendelegasian sebagian besar Kewenangan Pemerintah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah menempatkan Pemerintah Daerah sebagai ujung tombak pembangunan Nasional dalam rangka menciptakan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Peraturan Daerah sebagai salah satu Peraturan Perundang-Undangan memiliki landasan Konstitusi dan Landasan Yuridis dengan diaturnya kedudukan Peraturan Daerah dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 18 ayat 6, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan-Peraturan lainnya untuk melaksanakan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan.
Hal tersebut dikatakan Wakil Bupati Drs. Ali Rahman, M.T saat menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna DPRD Agenda Penyampaian Raperda tentang Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Rabu (26/01/2022) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten, Nikman, S.H, dan dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP, para Asisten Sekda, Sekretaris dan anggota DPRD Kabupaten, Inspektorat Daerah Kabupaten, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Kesehatan, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan, Dinass Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setdakab.
Selain itu Peraturan Daerah sebagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya memiliki fungsi mewujudkan kepastian hukum, untuk itu penyusunannya harus mengikuti kaidah-kaidah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dalam kaitan ini, Sistem Nasional memberikan Kewenangan Atributif kepada daerah menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan lainnya yang diharapkan dapat mendukung secara sinergis program di daerah. Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, mengamanat-kan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/ swasta ditetapkan dengan peraturan daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal.
”Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, PT. Bank Lampung harus dapat memenuhi Modal Inti minimum sebesar Rp.2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2021, serta surat edaran Gubernur Lampung tanggal 19 Mei 2021 perihal Reinvestasi Dividen Bank Lampung Tahun 2020 pada Perubahan 2021. Dengan dasar tersebut maka Pemerintah Kabupaten Way Kanan perlu menambah penyertaan modal terhadap PT. Bank Lampung. Untuk menjaga keseimbangan kepentingan Pendapatan Daerah Kabupaten Way Kanan dan juga untuk tetap menjaga komitmen sebagai pemegang saham dalam mengembangkan PT. Bank Lampung, dan mengingat sudah dipenuhinya kewajiban Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2020, maka dapat direkomendasikan Rencana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan tahun 2022-2026 melalui perubahan Peraturan Daerah”, ujar Wabup Ali Rahman.
Selanjutnya, Nilai Penyertaan Modal dan Deviden yang diterima Pemerintah Kabupaten Way Kanan dari PT. Bank Lampung, dapat dikatakan bahwa Secara nominal Investasi Pemerintah Kabupaten Way Kanan di PT. Bank Lampung selama 20 tahun terakhir (2002–2021) telah membukukan Akumulasi Capital Gain sebesar Rp.23.974.039. 654,- (Dua puluh tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta tiga puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh empat rupiah), dengan penyertaan modal sebesar Rp. 11.800.000.000,00. (Sebelas milyar delapan ratus juta rupiah), Konsisten menerima dividen sejak 2004 hingga saat ini dan Trend jumlah dividen yang diterima selalu meningkat.
”Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi serta berkelanjutan dengan mengembangkan Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA). Dimana Kabupaten Layak Anak merupakan bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana di dalam Pasal 4 disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pada Tahun 2019 dan Tahun 2021 Kabupaten Way Kanan berhasil mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak dengan tingkat Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, dan pada Tahun 2022 ini Kabupaten Way Kanan kembali mengikuti evaluasi penilaian Kabupaten Layak Anak, kita berharap kita dapat meraih penghargaan yang lebih tinggi dari tahun 2019 dan 2021 yaitu tingkat Madya”, lanjutnya.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka penyesuaian terhadap perkembangan penyelenggaraan tugas dan fungsi serta penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dasar hukum sebagai acuan kerja lembaga perlu ditata kembali agar tercipta tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan pelayanan publik.
“Hari ini kami menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Lampung dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kabupaten Layak Anak”, tutur Wabup Ali Rahman.
Penulis : Fitria Wulandari
Photo : Nurdin / Dok. Pim