Wabup Ali Rahman Tandatangani Nota Persetujuan Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016
Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Wakil Bupati Drs. Ali Rahman, M.T menghadiri Paripurna Agenda Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Prubahan Ketga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Rabu (26/01/2022) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten, Nikman, S.H, dan dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP, para Asisten Sekda, Sekretaris dan anggota DPRD Kabupaten, Inspektorat Daerah Kabupaten, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Kesehatan, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan, Dinass Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setdakab.
Menyampaikan sambutannya Wabup Ali Rahman mengatakan bahwa proses penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan telah sesuai dengnan UU nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.
“Setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan ini, terlebih dahulu akan dilaporkan kepada Gubernur Lampung, yang dimaksudkan untuk mendapatkan nomor register dan selanjutnya guna menyusun petunjuk teknis untuk menjadi pedoman pelaksanaan lebih lanjut oleh Kepala Oorganisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Way Kanan. Saya juga ingatkan kepada seluruh kepada OPD yang bertindak sebagai perangkat daerah yang menjalankan amanat UU, sebagai pelayan publik agar dapat menyesuaikan pada Peraturan yang baru. Semoga dengan adanya peraturan yang baru ini dapat melaksanakan kebijakan dan pelayanan dengan profesional, bersih dari praktik KKN, mampu memegang prinsip serta mengaktualisasikan diri sebagai ASN yang disiplin, berdedikasi tinggi dan berprestasi”, tegas Wabup Ali Rahman.
Selanjutnya, Wabup Ali Rahman juga mengatakan atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada segenap Anggota Dewan yang telah bekerja maksimal dengan mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran guna penyelesaian pembahasan Ranperda tersebut, yang dilandasi dengan rasa tanggungjawab terhadap pembangunan Kabupaten Way Kanan, sehingga apa yang menjadi kesempatan tersebut akan memberikan dampak yang cukup besar bagi kelangsungan terhadap sistem penyelenggaraan Pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan organisasi, ketatalaksanaan dan SDM aparatur dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik (Good Government).
Penulis : Fitria Wulandari
Photo : Ari / Dok. Pim