Rakoor Titik Pantau Adipura, Sekda Saipul Instruksikan Jajaran Fokus Titik Pantau Yang Telah Ditentukan
Sekretaris
Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP memimpin Rapat Koordinasi Titik Pantau
Adipura Tahun 2022 di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan yang dihadiri oleh
para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Sekretaris DPRD, kepala/unsur Satuan
Kerja Perangkat Daerah, RSUD Zainal Abidin Pagar Alam, Pimpinan Kecamatan
Blambangan Umpu dan Kecamatan Umpu Semenguk, Kamis (23/06/2022).
Sekda Saipul
pada rakoor tersebut, mengintruksikan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten
untuk lebih fokus dan bertanggungjawab pada
titik pantau masing-masing SKPD yang telah ditentukan, dengan secara rutin
melakukan pembersihan terutama pada sampah dan gulma.
Dari informasi
yang diterima admin www.waykanankab.go.id,
pada rakoor tersebut membahas terkait Bobot Lokasi, Komponen dan Sub Komponen
Capaian Kinerja Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau, Mekanisme Penilaian
Adipura, Klasifikasi Adipura, Pemantauan dan Penilaian serta Lokasi Pemantauan.
Pada Klasifikasi
Adipura, dalam indikator Jakstrada, TPA, Kapasitas Pengelolaan Sampah dan RTH.
Dengan Klasifikasi 1 sampai dengan 4 dilakukan pemantauan dan Klasifikasi 5
tidak dilakukan pemantauan.
Pada Pemantauan
dan Penilaian, dilakukan pada prasarana dan sarana perkotaan yang berlokasi
pada Ibukota Kabupaten, Indikator penilaian lokasi pantau (non fasilitas
pengelolaan sampah) seperti permukiman, sekolah, perkantoran, pasar dan laonnya
terkait kondisi pengelolaan sampah. Penilaian lokasi pantau fasilitas
pengelolaan sampah, Indikator penilaian Bank Sampah dan Indikator penilaian
fasilitas Pengelolaan Sampah Pemda/KSM.
Sementara untuk Lokasi Pemantauan, Titik Pantau Wajib yaitu pada TPA, Pasar, Fasilitas Pengelolaan Sampah yang dikelola oleh masyarakat (Bank Sampah, BSI, TPS 3R, TPST, Rumah Kompos), Fasilitas Pengelolaan Sampah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (PDU, TPST, Rumah Kompos, Biodigeser), Pemukiman (termasuk kampung iklim), Hutan Kota, Taman Kota, Saluran Terbuka dan Rumah Sakit/Puskesmas. Sedangkan Titik Tidak Wajib yaitu Jalan Arteri/Kolektor, Pertokoan, Perkantoran dan Sekolah.
Penulis : Fitria Wulandari
Photo : Diskominfo WK