Sekda Saipul Pimpin Kick Off Metting Persiapan Penyusunan RPPLH 2022
Bertempat di Ruang Rapatnya,
Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP memimpin Kick Off Metting Persiapan Penyusunan
Rencana Perlindungan dan Pengelola Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2022 bersama Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Ir. Kussarwono, M.T, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas
Lingkungan Hidup, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan, Dinas
Perkebunan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana
Daerah, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian dan Bagian Sumber Daya Alam Setdakab,
Senin (06/06/2022).
Pada rapat tersebut disampaikan
paparan oleh Ir. Edison, M.PAf, IPU, ASEAN Eng yang merupakan Konsultan Change Management Consulting Rumah
Perubahan dan Wins Solution tentang Metodologi dan Tahapan Penyusunan RPPLH Way
Kanan 2022-2052.
Dalam paparannya, disampaikan bahwa
RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkukngan
hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
RPPLH disusun guna memberikan arahan melestarikan jasa LH dalam rangka
mendukung terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Mengarahkan
terselenggaranya pembangunan rendah karbon, yaitu membangun kota-kota rendah
karbon dan hemat energy, dan mendiptakan keserasian atau keseimbangan antara
pembangunan ekonomi dan perlilndungan Lingkungan Hidup. Dilaksanakan melalui
proses partisipasi public, yaitu melibatkan public dalam seluruh proses mulai
dari perencanaan, pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi PPLH. Serta mengatur
adanya kerjasama antar Daerah dalam satu ecoregion dan/atau antar ecoregion,
yaitu bahwa keterkaitan dan keterikatan jasa LH tidak bisa dibatasi oleh batas
administrasi Daerah, sehingga kerjasama antar Daerah dalam PPLH adalah
merupakan keniscayaan yang tidak bisa dihindari.
Terdapat dua hal pentingnya RPPLH,
yaitu Pertama Perlu fokus/atensi Pemerintah, karena berdasarkan Mandat UU
32/2009, UU II/2020, Sebagai dokumen rujukan dari dokumen perencanaan lainnya
(RPJMD, KLHS, RTRW), Periode waktu 30 Tahun, Merupakan dokumen Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
(Pasal 10 UU 32/2009), Kedepannya penyusunan Dokumen KLHS, RTRW, RDTR, Kawasan
Strategis, Memastikan dukungan seluruh OPD dalam proses penyusunannya, tidak
seolah-olah tanggungjawab pada OPD tertentu serta Transfer Knowledge untuk Counter
Part. Kedua yaitu Keterlibatan Stakeholders, yaitu Memberikan informasi
tentang isu Lingkungan Hidup yang ada dan berkembang di Wilayah Kabupaten Way
Kanan, Perlunya partisipasi semua pihak mendapatkan isu strategis serta
Pengelolaan dan Perlindungan LH adalah tanggungjawab bersama (Legitimasi isu
strategis dari para pihak yang terlibat/FGD).
RPPLH memiliki peran dan posisi yaitu
RPPLH Proinsi dan/atau Kabupaten/Kota merupakan bagian dari kerangka
perencanaan pembangunan Provinsi dan/atau Kabupaten Kota. Muatan-muatan dalam
RPPLH harus menjadi masukan dalam penyusunan RPJP dan RPJM dan merupakan bagian
yang integral dalam pembangunan ekonomi (Memperkuat Environmental Safeguard). RPPLH menjad dasar dan dimuat dalam
rencana pembangunan, agar pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan SDA lebih
terkontrol. RPPLH Provinsi merupakan acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam
menyusun RPPLH Kabupaten/Kota.
RPPLH sebagai Environmental Safeguard, untuk Mengharmoniskan pembangunan dengan
kemampuan daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup dalam kerangka
pembangunan berkelanjutan, Mempertahankan dan/atau meningkatkan kualitas
lingkungan hidup dan melindungi keberlanjtan fungsi lingkungan hidup dalam
rangka menjamin kelestarian ekosistem dan mendukung keberlangsungan kehidupan
Berbangsa dan Bernegara, Mempertahankan dan.atau menguatkan tata kelola
Pemerintah dan Kelembagaan Masyarakat untuk pengendalian, pemantauan dan pendayagunaan
lingungan hidup dalam kerangka pemanfaatan SDA secaraa adlin dan bijaksana
serta Mempertahankan dan/atau meningkatkan ketahanan dan kesiapan dalam
menghadapi perubahan iklim dan isu-isu lingkungan global.
Penulis
: Fitria Wulandari
Photo
: Ari / Dok. Pim