/ Detail Berita

Dinas Kominfo Way Kanan Lakukan Rakoor PPID bersama PPID Pembantu Se-Kabupaten Way Kanan

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan Selaku PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)  Utama Kabupaten Way Kanan Melakukan Rapat Kerja besama PPID Kecamatan Se-Kabupaten Way Kanan, Kamis (31/03/2022)

Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika, Nurmaningsih, S.Pd.,M.Pd, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Komunikasi dan Informasi Publik, Nazairin, S.Sos.,M.IP, Kepala Bidang Kabid Statistik dan Persandian, Rubiady, S.Si.,M.M, Kepala dan Unsur Kecamatan Se-Kabupaten Way Kanan selaku PPID Kecamatan dan Menghadirkan Edward Apriyadi, S.H Selaku Narasumber 

 

Pada Sambutanya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Drs. H. Achmad Gantha, L’Ng., M.M yang wakili oleh Sekretaris Dinas, Nurmaningsih, S.Pd.,M.Pd Menyampaikan bahwa Transisi Demokrasi di Negara kita yang terjadi sejak tahun 1998 dengan lahirnya era Reformasi, telah mengubah paradigma penyelenggaraan negara yang menjadi lebih terbuka serta memberikan ruang yang lebih luas bagi partisipasi publik. Salah satu produk regulasi dari paradigma baru tersebut adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang kemudian ditegaskan lagi pada  Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 38  Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Way Kanan.

“dengan aturan tersebut memberikan kewajiban kepada kita semua sebagai pelayan masyarakat untuk membuka informasi yang berkaitan dengan institusi, kebijakan yang dihasilkan, serta kegiatan-kegiatan yang dilakukan, termasuk kondisi keuangan dan penggunaan anggaran” Ucap Sekdin Nurmaningsih

 

Sekdin Kominfo menyampaikan bahwa dalam upaya meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik menjadi tujuan Pemerintah Daerah yang tertuang dalam RPJMD Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan 2021-2026 dengan sasaran meningkatnya pelayanan Informasi Publik dan terkait dengan hal tersebut peran PPID Utama dan PPID Pembantu sangat penting untuk dapat bersinergi dan koordinasi baik dalam pengumpulan, penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi.

“Dengan adanya Rapat Koordinasi PPID Utama dan PPID Pembantu pada hari ini diharapkan menjadi momentum kita bersama  untuk lebih mengaktifkan kembali peran PPID Pembantu hingga terwujudnya Visi Way Kanan Unggul Dan sejahtera yang salah satu Misinya adalah Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik” Ucap Sekretaris Dinas Kominfo, Nurmaningsih menyampaikan Sambutan Kepala Dinas Kominfo

 

Pada kesempatan tersebut, Edward Apriadi, S.H Selaku Narasumber menyampaikan bahwa PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik

Tugas PPID Utama Antara Lain adalah Mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu, Menyimpan mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik, Melakukan verifikasi bahan informasi publik, dan Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan 

Sedangkan Tugas PPID Pembantu adalah membantu PPID Utama Dalam pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi serta Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan satuan kerjanya

Fungsi PPID Pembantu adalah Mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi di satuan kerjanya, Pengolahan, penataan, dan penyimpanan data dan/atau informasi publik yang diperoleh di satuan kerjanya, Penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik, Penyelesaian sengketa pelayanan informasi, Pelaksanaan koordinasi dengan PPID Kabupaten Way Kanan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi

Klasifikasi Informasi  Yang Wajib Disediakan dan Disiapkan PPID Pembantu adalah Informasi Publik Secara Berkala yaitu Profil yang meliputi seperti sejarah singkat, struktur organisasi, tujuan, kedudukan, tugas dan fungsi, program kerja dan Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Pemerintah Kabupaten Way Kanan

Informasi Publik Serta Merta yaitu Kewajiban  menyebarluaskan  informasi publik serta  merta disampaikan  dengan cara yang  mudah dijangkau  oleh masyarakat dan  dalam bahasa yang  mudah dipahami dan Badan Publik wajib  mengumumkan  secara serta merta  suatu informasi yang  dapat mengancam  hajat hidup orang  banyak dan  ketertiban umum

 

Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat pada PPID Pembantu antara lain adalah daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, tidak termasuk informasi yang dikecualikan, Hasil keputusan Pemerintah dan latar belakang pertimbangannya, Seluruh kebijakan yang ada serta dokumen pendukungnya, rencana kerja program/kegiatan, termasuk perkiraan pengeluaran tahunan Pemerintah Kabupaten dapat dilihat dan/atau dibaca di OPD, Perjanjian Pemerintah Kabupaten dengan pihak ketiga, Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum dan Prosedur kerja pegawai Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat 

Lebih Lanjut, Edward Apriyadi, S.H Menjelaskan Informasi Yang Dikecualikan Menurut  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 dan Pasal 18 adalah Informasi Yang Apabila Dibuka dan Diberikan Kepada Pemohon Informasi Publik Dapat Menghambat Proses Penegakan Hukum, Informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, dan Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi

Penulis : Deny Kesuma
Foto : Team