/ Detail Berita

SE Mendagri Tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian melalui Surat Edaran Nomor : 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Pada Perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 tertanggal 22 April 2022, mengintruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk memperhatikan Kegiatan halal bihalal yang disesuaikan dengan level Daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Instruksi Mendagri tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua yang berlaku.

Dalam Surat Edaran tersebut juga dijelaskan terkait dengan Acara Halal Bihalal maksimal jumlah tamu adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk Daerah yang masuk kategori Level 3, 75 persen untuk Daerah yang masuk kategori Level 2 dan 100 persen untuk Daerah yang masuk kategori Level 1. Kegiatan halal bihalal dengan jumlah diatas 100 orang, maka disediakan makanan/minuman dalam kemasan yang bisa dibawa pulang, karena tidak diperbolehkan terdapat makanan/minuman yang disajikan di tempat, untuk menghindari Acara makan-makan dikeramaian yang membuat peserta membuka masker, karena rawan penularan Covid-19.

Mendagri juga mengintruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk tetap melaksanakan Protokol Kesehatan secara lebih ketat dengan pengaturannya diatur lebih lanjut oleh Pemerintah  Daerah, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta menjaga jarak. Mengingnat momen perayaan Idul Fitri kali ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk dapat bersilaturahmi sekaligus melakukan tradisi Halal Bihalal dengan sanak saudara, keluarga maupun handai taulan.

Meski begitu, kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, Mendagri sangat menekankan bahwasannya pandemi Covid-19 sampai saat ini masih belum berakhir sepenuhnya, sehingga Surat Edaran tentang Pelaksanaan Halal Bihalal secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan peraturan dalam Inmendagri PPKM.

 

Penulis : Fitria Wulandari