Hadiri Pembagian SPPT PBB-P2, Bupati Adipati Ingatkan Wajib Pajak Lunasi Pembayaran Sebelum Jatuh Tempo
Bupati H.
Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menghadiri Acara Pembagian SPPT PBB P2 dan
Pemberian Piagam Penghargaan Kepala Notaris/PPAT serta Wajib Pajak Potensial
Tahun 2022 di Ruang Rapat Utama Setdakab, Kamis (02/06/2022).
Dalam arahannya,
Bupati Adipati mengatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(PBB-P2) memiliki peluang yang cukup besar untuk dapat ditingkatkan
penerimaannya, mengingat Kabupaten Way Kanan memiliki wilayah yang cukup luas
yaitu 3.921,63 Km2 atau 392.163 Hektar. Berdasarkan Keputusan Bupati
Way Kanan tentang Penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB Pedesaan dan
Perkotaan, khususnya NJOP Tanah di Kabupaten Way Kanan terendah sebesar Rp
1.700/m2, sedangkan tertinggi sebesar Rp 103.000/m2.
“Masih banyak
pekerjaan rumah yang mesti kita selesaikan, utamanya masi adanya tunggakan
PBB-P2 Tahun 2016-2021 yang belum dilunasi, data per Tanggal 25 Mei 2022
terdapat 39 Kampung dan Kelurahan yang belum melunasi pembayarannya, dengan
nilai tunggakan sebesar Rp 1.617.249.831 dan harus terus kita upayakan
pelunasannya atas tunggakan tersebut”, ujar Bupati Adipati.
Selain itu,
Bupati peraih Penghargaan Opini WTP 12 kali secara berturut itu juga
mengingatkan pembayaran SPPT PBB-P2 Tahun 2022 jatuh tempo pada tanggal 30
September 2022 mendatang, dimana untuk
pembayaran setelah tanggal jatuh tempo dikenakan denda 2% per bulan terhitung
per 1 Oktober 2022.
“Apabila sampa
akhir Tahun 2022 belum dilakukan pembayaran atas SPPT PBB-P2 tersebu, maka akan
masuk daftar tunggakan PBB-P2 Tahun 2022 dimana data tunggakan PBB-P2 harus
menyebutkan by name by address setiap
Wajib pajak. Ini merupakan permintaan data oleh KPK yang akan menjadi catatan
data dalam Monitoring Centre Prevention
(MCP). Dalam upaya peningkatan pelayanan public yang lebih baik, telah
dilakukan pembayaran yang terintegrasi secara online melalui SIMPADA, yang merupakan system aplikasi pembayaran
pajak daerah secara online yang
terkoneksi langsung dengan Bank Lampung dan PT. BRI”, lanjutnya.
Pada acara
yang turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP, para Staf
Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Asisten III Bidang Administrasi Umum,
Inspektorat Daerah Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Badan
Pendapatan Daerah, Badan Pertanahan Kabupaten, Pimpinan Kecamatan se-Kabupaten
Way Kanan, Cabang BRI Kotabumi dan Cabang Bank Lampung Baradatu, Bupati Adipati
juga berpesan kepada PPAT/Notaris dan Camat selaku PPATS untuk lebih jeli dalam
hal proses pembuatan Akta Tanah khususnya melalui transaksi jual beli oleh
masyarakat, karena disinyalir masih adanya transaksi jual beli tanah oleh
amsyarakat yang tidak mencerminkan nilai jual beli yang sesuangguhnya, dengan
tujuan untuk menghindari pengenaan Besa Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB).
“Saya berharap
kepada kita semua yang hadir disini untuk kiranya dapat ikut berperan aktif
menyukseskan pelunasan PBB Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2022 ini dengan
memberikan kontribusi secara maksimal, mari kita taat dalam membayar pajak demi
keberlangsungan pembangunan di Bumi Ramik Ragom menuju Way Kanan Unggul dan
Sejahtera”, tutur Bupati Adipati.
Penulis : Fitria Wulandari
Photo : Dicy / Dok. Pim