/ Detail Berita

Sekda Saipul Pimpin FGD Laporan Pendahuluan RDTR Kecamatan Way Tuba

Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP memimpin Focus Group Discussion (FGD) Laporan Pendahuluan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Way Tuba Tahun 2022 di Ruang Rapat Utama Pemda Way Kanan, Selasa (31/05/2022) yang dihadiri secara langsung oleh Danlanudad Gatot Soebroto, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Koperasi dan UKM, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pusat Statistik Kabupaten, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten, Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Setdakab, Pimpinan Kecamatan Way Tuba serta secara daring dihadiri oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dinas PKPCK Provinsi Lampung.


Rapat tersebut digelar dalam rangka penyusunan RDTR Kecamatan Way Tuba Tahun Anggaran 2022 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Meteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 11 Tahun 2021 tentang Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota dan RDTR Kabupaten/Kota.

 

Turut hadir pula pada rapat tersebut LPPM ITERA yang menyampaikan paparan Laporan Pendahuluan Materi Teknis RDTR Kecamatan Way Tuba, diantaranya bahwa Latar Belakang Visi Pembangunan Nasional yaitu terciptanya manusia yang sehat, cerdas, produktif, dan berakhlak mulia didorong oleh infrastruktur dan perekonomian yang semakin maju, mandiri, dan merata serta untuk mewujudkan visi tersebut, diperlukannya substansi yang mengatur agar pembangunan dapat terarah secara Nasional, regional dan local.


 


Selain itu juga dilatarbelakangi Perda No. 11 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Way Kanan 2011-2031, dimana salah satu kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi yaitu Kota Terpadu Mandiri dan Industri Terpadu Way Kanan di Kecamatan Way Tuba dan Kecamatan Blambangan Umpu ditujukan untuk menciptakan sebuah kawasan industri yang mandiri. Serta PP No. 24 Tahun 2018 (Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik) tentang Penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi perizinan dengan menyatukan pengajuan, proses dan pengeluaran perizian berusaha melalui sistem pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

 

Selanjutnya, FGD Laporan Pendahuluan RDTR Kecamatan Way Tuba diselenggarakan dengan maksud untuk menyiapkan landasan spasial berusaha/investasi dan pembangunan di Kecamatan Way Tuba menggunakan Peraturan Zonasi sebagai dasar pemberian izin dan instrument pengendalian pemanfaatan ruang yang berkelanjutan, dengan tujuan sebagai landasan perencanaan pembangunan spasial serta acuan pemanfaatan ruang dan pemberian izin pemanfaatan ruang yang terpadu, berkesinambungan dan terarah.

 

Sementara, sasaran dalam penyusunan RDTR Way Tuba yaitu Merumuskan konsep dan tujuan penataan Wilayah Perencanaan yang tepat, Merencanakan struktur ruang, Merencanakan pola ruang, Merencanakan ketentuan pemanfaatan ruang dan Merencanakan Peraturan Zonasi untuk setiap blok perencanaan. Dengan Output/Luaran perwujudan sasaran antara lain Tersedianya buku materi teknis (Laporan Pendahuluan, Fakta dan Analisa serta Rencana) RDTR Way Tuba, Tersedianya Raperkada/Raperbup RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan dan Tersedianya album peta dengan skala atau tingkat kedetailan informasi minimal 1:5.000.

 

Diketahui, untuk Kajian Kebijakan RDTR Kecamatan Way Tuba yaitu PP RI No. 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), PP No. 13 Tahun 2012 tentang RTRW Pulau Sumatera, Perda Provinsi Lampung No. 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2012 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009-2029, Raperda Tentang RTRW Way Kanan 2022-2042, Sektor Pertanian, Sektor Air Minum, Sektor RTH, Sektor Air Limbah, Sektor Persampahan dan Sektor Transportasi.

 

Penulis : Fitria Wulandari

Photo : Dicy / Dok. Pim