MANAJEMEN PENGETAHUAN SPBE
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau yang
biasa disebut dengan e-government adalah penyelenggaraan pemerintahan yang
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada
instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat, dan
pihak-pihak lainnya. SPBE juga merupakan salah satu upaya pemangkasan biaya dan
waktu, serta meminimalisir terjadinya praktik korupsi dalam pelayanan yang
dilakukan oleh pemerintah. Penerapan SPBE ditujukan untuk mewujudkan proses
kerja yang efisien dan efektif serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95
Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE ditujukan
untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif,
transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.Tata
kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional
juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem
pemerintahan berbasis elektronik.
Revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memberikan
peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara
melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau
E-Government, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk
memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku
bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya. SPBE memberi peluang untuk
mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka,
partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi
pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai
tujuan bersama, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada
masyarakat luas, dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk
kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan
pengaduan masyarakat berbasis elektronik.
Pemerintah menyadari pentingnya peran SPBE untuk mendukung
semua sektor pembangunan. Upaya untuk mendorong penerapan SPBE telah dilakukan
oleh pemerintah dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan sektoral yang
mengamanatkan perlunya penyelenggaraan sistem informasi atau SPBE. Sejauh ini
kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah melaksanakan SPBE secara
sendiri-sendiri sesuai dengan kapasitasnya, dan mencapai tingkat kemajuan SPBE
yang sangat bervariasi secara nasional. Untuk membangun sinergi penerapan SPBE
yang berkekuatan hukum antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,
diperlukan Rencana Induk SPBE Nasional yang digunakan sebagai pedoman bagi
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mencapai SPBE yang terpadu. Rencana
Induk SPBE Nasional disusun dengan memperhatikan arah kebijakan, strategi, dan
inisiatif pada bidang tata kelola SPBE, layanan SPBE, TIK, dan SDM untuk
mencapai tujuan strategis SPBE tahun 2018 - 2025 dan tujuan pembangunan
aparatur negara sebagaimana ditetapkan dalam RPJP Nasional 2005 - 2025 dan
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025.
VISI SPBE
“Terwujudnya sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu dan
menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi.”
Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 Tentang SPBE
Visi tersebut menjadi acuan dalam mewujudkan
pelaksanaan SPBE yang terpadu di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk
menghasilkan birokrasi pemerintah yang integratif, dinamis, transparan, dan
inovatif, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang terpadu, efektif,
responsif, dan adaptif.
MISI SPBE
TUJUAN SPBE
SASARAN SPBE
TIM KOORDINASI SPBE NASIONAL
Untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola
SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta
pemantauan dan evaluasi SPBE nasional dibentuk Tim Koordinasi SPBE Nasional Tim
Koordinasi SPBE Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tim Koordinasi SPBE Nasional mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan
kebijakan SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Tim Koordinasi SPBE Nasional terdiri
atas:
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
sebagai Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional
Sebagai Ketua Tim Koordinasi, Menteri PANRB
bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan seluruh kegiatan dan aktivitas SPBE
Nasional, mengkoordinasikan proses bisnis pemerintahan, menetapkan aplikasi
umum serta menetapkan manajemen SDM, manajemen resiko dan manajemen perubahan.
Dalam unsur-unsur SPBE, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi bertanggung jawab pada perancangan dan pengimplementasian Arsitektur
dan Peta Rencana SPBE pada domain Penyelenggaraan Pemerintahan, serta
bertanggung jawab pada domain Layanan yang menyangkut urusan penyelenggaraan
Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Layanan Publik
Berbasis Elektronik.
2. Menteri Dalam Negeri
Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab untuk
mengkoordinasikan proses bisnis terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan dan
penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Pemerintah Daerah di
Seluruh Indonesia.
3. Menteri Keuangan
Menteri Keuangan merupakan Anggota dari Tim Koordinasi
SPBE Nasional. Menteri Keuangan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan
perencanaan serta penganggaran pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah secara nasional.
4. Menteri Komunikasi dan Informatika
Menteri Komunikasi dan Informatika merupakan Anggota
dari Tim Koordinasi SPBE Nasional. Menteri Kominfo bertanggung jawab untuk
mengkoordinasikan pembangunan aplikasi, mengkoordinasikan pembangunan
infrastruktur TIK, menetapkan kebijakan audit TIK serta melaksanakan manajemen
layanan dan aset teknologi informasi dan komunikasi. Dalam unsur-unsur SPBE,
Menteri Menteri Komunikasi dan Informatika bertanggung jawab pada perancangan
hingga manajemen Pusat Data Terpadu, menyelenggarakan Jaringan Intra Pemerintahan,
menyelenggarakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah, serta melakukan
penetapan atas Aplikasi Umum SPBE.
5. Menteri PPN/Bappenas
Menteri PPN/Bappenas bertanggung jawab untuk
mengkoordinasikan perencanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian,
Lembaga, Pemerintah Daerah serta Nasional. Selain itu, Menteri PPN/Bappenas
juga bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan data serta manajemen data pada
pelaksanaan SPBE di Indonesia. Dalam unsur-unsur SPBE, Menteri PPN/Bappenas
bertanggung jawab pada domain menghadirkan perancangan dan pengimplementasian
Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional. Pada domain
Data dan Informasi, Menteri PPN/Bappenas bertanggung jawab pada
pengidentifikasian, penyelarasan dan manajemen keseluruhan data dan informasi
dalam pelaksanaan SPBE Nasional
6. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara bertanggung jawab
untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan pengamanan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik pada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah serta Nasional
secara menyeluruh. Selain itu, Kepala BSSN juga bertanggung jawab untuk
menyusun standar keamanan SPBE Nasional, menetapkan manajemen keamanan dan
melaksanakan audit keamanan SPBE Nasional.
7. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan audit infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional dan Aplikasi-aplikasi Umum Terkait pelaksanaan SPBE. Selain itu, Kepala BPPT juga bertanggung jawab dalam menetapkan manajemen pengetahuan dan alih teknologi dalam upaya pelaksanaan SPBE secara nasional.
Dalam melaksanakan tugas Tim Koordinasi SPBE Nasional dapat melibatkan menteri/kepala lembaga terkait. Tugas dan tata kerja Tim Koordinasi SPBE Nasional ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional.
hasil evaluasi SPBE yang dilakukan Diputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen PAN-RB bahwa Indkes SPBE di Kabupaten Way Kanan pada Tahun 2019 berhasil meraih Predikat Tertinggi Penghargaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik se-Provinsi Lampung dengan nilai 2,52 (cukup), Tahun 2020 dengan nilai 2,05 (cukup) , Tahun 2021 dengan nilai 2,10 (cukup),dan tahun 2022 dengan nilai 2,24(cukup).
Berikut 47 Indikator Penilaian SPBE